JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan kado spesial untuk masyarakat Jambi yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Pergub ini tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.
Pergub ini berlaku mulai hari Senin tanggal 06 Januari 2020 bertepatan dengan HUT Ke 63 Provinsi Jambi sekaligus menjadi kado yang sangat spesial bagi masyarakat Jambi menyambut HUT ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.
Hal ini tentu menjadi sangat spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi, dimana Pemerintah Provinsi Jambi bukan hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga membebaskan biaya pajak pokok semua kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri pada bulan September 2019 yang telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan seharusnya baru beberapa tahun kedepan lagi baru melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH.,MH menuturkan, Bapak Gubernur Jambi kembali menerbitkan Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak. Pergub ini menjadi kado spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.
“Pergub ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Jambi dalam menyambut HUT Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan Pergub ini,” tutur Sudirman.
“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya Pergub tentang pemutihan pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak dan Pergub ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” tambah Sudirman.
Salah satu poin yang tercantum dalam Pergub tersebut adalah Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.(*/sm)
Fachrori Apresiasi Masyarakat yang Ikut Meriahkan Kegiatan HUT Provinsi Jambi
Fachrori Buka Buka Celebration Of Day dan Pameran Photo Jambi Tempo Doeloe di Bandara Sultan Thaha
Evaluasi Kinerja OPD, Gubernur Jambi: Serapan Harus Berdampak Sejahtera Pada Masyarakat
Jaksa Agung Jadi Tamu di HUT Ke 63 Provinsi Jambi, Berikut Ini Rangkaian Kegiatannya
Pemprov Perkenalkan Logo Resmi HUT Jambi ke 63 Tahun 2020, Ini Maknanya
Coffe Morning dengan Kajati Baru, Fachrori: Silahturahmi Perkuat Sinergitas
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



