JAMBERITA.COM - Plt Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi mengungkapkan sebanyak 611 koperasi diajukan kepada Kementerian Koperasi untuk dibubarkan.
Dikatakannya, dari 611 itu yang disetujui oleh Kementrian Koperasi RI hanya 584 koperasi yang ada di Provinsi Jambi, karena sudah 3 tahun terakhir mereka tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Ini sudah kita ajukan dan sudah di terima oleh pusat, sekarang dalam proses pembubaran," ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.(10/1/2019).
Ilyas menjelaskan, kesulitan dalam pembubaran koperasi tersebut masih ada kendala karena dari daftar koperasi yang diusulkan untuk pembubaran adalah koperasi penerima bantuan program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, baik bantuan perkuatan maupun bantuan permodalan yg diterima oleh koperasi tersebut.
"Yang paling banyak disetujui untuk dibubarkan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sebanyak 120 Koperasi, sedangkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak ada koperasi yang dibubarkan," jelasnya.
Ilyas mengaku, dirinya akan terus melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap koperasi dengan melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
"Kita akan tetap melakukan identifikasi dan inventarisasi kepada koperasi, mana yang masih bisa dibina untuk dikembangkan dan mana yang tidak," terangnya.
Dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap Koperasi, kata Ilyas disamping pihak Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, pihaknya juga akan menggerakan Tenaga Kontak PPKL ( Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan ) yang tersebar di Kabupaten/Kota.
"Ini dalam upaya untuk mendapatkan data yg akurat sehingga dalam kita melakukan pembubaran koperasi tepat sasaran," terangnya.
Adapun koperasi yang disetujui Kemenkop untuk dibubarkan di Kabupaten/kota Provinsi Jambi yaitu Kota Jambi sebanyak 97 koperasi, Muaro Jambi 71 koperasi, Batanghari 100 koperasi, Tanjab Barat 120 koperasi, Tanjab Timur 48 koperasi.
Kabupaten Tebo 96 koperasi, Muaro Bungo dan Merangin 18 koperasi, serta Sarolangun 16 koperasi. Sementara, untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak ada koperasi yang dibubarkan.
Ia menambahkan Dinas Koperasi dan UKM lebih memfokuskan pada koperasi secara kualitas dan bukan kuantitas koperasi. "Diharapkan kedepannya akan tumbuh koperasi yang berkualitas dan mandiri minimal setiap kecamatan dalam provinsi ada koperasi yang berkualitas yang sehat secara kelembagaan dan usaha koperasi," pungkasnya.(afm)
Soal Keppres Pemberhentian Zola, Pemprov Jambi Masih Menunggu
Fasha Lepas Bantuan Senilai Rp500 Juta ke Korban Tsunami Lampung dan Banten
Heboh Ada Mainan Berlogo Mirip Lambang PKI di Mall, Ini Penjelasan Polresta Jambi
Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolresta Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Abu Bakar
Soal Pencekalan Terhadap Tersangka KPK, Begini Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
WALHI Jambi Ungkap 1.156 Kasus Bencana Ekologis, HAM dan Konflik Agraria di Tahun 2018


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



