JAMBERITA.COM - KPU RI ternyata sudah menggosok sejumlah kejahatan luar biasa yang diusulkan masuk dalam draf larangan caleg. Rencananya, usulan PKPU pencalonan yang berisi persyaratan caleg akan dibahas di Komisi II DPR RI.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditemui ditengah-tengah seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU Provinsi Jambi di hotel Swis bel mengatakan pihaknya sudah mengusulkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana dilarang maju sebagai anggota legislatif.
Dia mengatakan pihaknya mengusulkan tiga opsi caleg yang tak bisa mencalonkan diri, pertama soal koruptor, kejahatan seksual pada anak, dan narkoba. "Itu semua kejahatan luar biasa, jadi kami berharap ini bisa diterima dewan," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya peraturan ini mengikat pada caleg dan juga partai politik yang diharapkan tidak merekrut anggota yang mempunyai kasus tersebut.
Menurutnya peraturan ini belum final, karena masih digodok di DPR-RI. Pihaknya melakukan konsultasi dengan DPR-RI adalah menurut undang-undang.(sm)
Klarifikasi Laporan Masyarakat, KPU RI juga Pelajari Rekam Jejak Calon KPU dari Pemberitaan Media
Uji 10 Calon KPU Provinsi, KPU RI: Cari Tim Kerja Hebat, Bukan Superman atau Superwoman
Saksikan Jumat Malam...Dua Paslon di Kota Jambi Siap Adu Visi dan Misi di Debat Publik Kedua
Mantan Napi Korupsi Terancam Tak Bisa Nyaleg, Sanusi: Kita Tunggu Aturan Finalnya
DPT Kota Jambi 348.203 Orang, Wein: Semua yang Diminta Panwaslu Sudah Kita AKomodir
Tanggapi TPS Bertambah Pemilih Berkurang, Fachrul Rozi: Sepertinya Ada Kesalahan Disini
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 20,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 29,6 Miliar