Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Lakukan Pendampingan Ketiga Desa Antikorupsi



Kamis, 22 Desember 2022 - 10:48:21 WIB



Foto : Inbansus Inspektorat Daerah Provinsi Jambi M Sanusi Saat Melakukan Pendampingan ke Desa Antikorupsi Sekaligus Mendengar Paparan dari Kepala Desa, Rabu (21/12/2022).
Foto : Inbansus Inspektorat Daerah Provinsi Jambi M Sanusi Saat Melakukan Pendampingan ke Desa Antikorupsi Sekaligus Mendengar Paparan dari Kepala Desa, Rabu (21/12/2022).

JAMBERITA.COM- Dalam rangka mendukung program pencegahan korupsi dan untuk mewujudkan salah satu misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Inspektorat melakukan pendampingan/asistensi terhadap perangkat desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ini juga merupakan sebagai tindak lanjut dari Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/5233/DKM.01.02/80-84/08/2022 pada 25 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Surat Nomor S-700/896/ITPROV-6/III/2022 tanggal 12 September 2022 telah menyampaikan tiga usulan Desa Antikorupsi kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, yang terdiri dari Desa Tangkit Baru Kabupaten Muaro Jambi, Desa Sido Lego, Merangin dan Desa Sumber Agung, Tebo.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Irbansus Mat Sanusi mengatakan, sebelumnya pengusulan ketiga desa tersebut dilakukan dengan tahapan dengan melakukan penilaian terhadap 32 usulan Desa Antikorupsi. Itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi kepada Gubernur Jambi.

Berdasarkan Buku Panduan Desa Antikorupsi yang diterbitkan KPK RI, maka penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dilakukan terhadap 5 komponen. "5 komponen tersebut yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan lokal dengan 18 indikator,"katanya.

Sanusi berharap melalui Program Desa Antikorupsi didapatkan hasil, yaitu mensinergikan Program Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa yang bebas korupsi, membangun integritas Kepala Desa, perangkat Desa dan masyarakat Antikorupsi, tidak ada penyelewengan atau korupsi anggaran/dana desa, tidak ada oknum/calo bermain dalam pelaksanaan penggunaan anggaran/dana desa.

"Kelima Pemerintah desa yang profesional, transparan dan akuntabel serta modern. Masyarakat desa hidup sejahtera, tentram dan Makmur dengan harapan “Bermula dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi”, Kepala Desa dan Perangkat serta masyarakat Desa memahami kejahatan korupsi dan permasalahannya dan terakhir, timbulnya kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi,"harapnya.

Untuk itu, dalam kegiatan ini tim Inspektorat Provinsi Jambi memberikan pemahaman kepada Pemerintahan Desa dengan membentuk tim pendampingan terhadap tiga desa yang diusulkan tersebut, sebelum telah dilakukan tahapan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh KPK RI untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.

"Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi juga didampingi oleh Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten," jelasnya.(tna/afm)



Artikel Rekomendasi