JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membenarkan adanya pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait indikasi pengaturan pemenang lelang 4 paket proyek jalan.
Proyek jalan tersebut yakni mengenai jalan Kolonel Abunjani Soemantri Brojonegoro Tahun Anggaran (TA) 2023. Dimana dalam keterangan melalui datalpse bahwa dinyatakan Tender gagal."Iya PPK masih klarifikasi," kata Lexy Fatharany membenarkan adanya panggilan ke PPK PUPR Provinsi Jambi, Rabu (24/4/2024).
Dimana sebelumnya beredar kabar bahwa PPK PUPR diminta untuk menghadap ke Aspidsus Kejati guna memberi keterangan atau klarifikasi lebih lanjut mengenai proyek tersebut. "Sepertinya belum datang," ujarnya menambahkan.(afm)
Safari Jumat di Masjid Nurul Salaf Sungai Gebar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan Penting Ini
Daftar Ke PKS, Al Haris Harap Dukungan Periode Pertama Berlanjut
Jelang PPDB, SAH minta Pemerintah Antisipasi Dampak Inflasi Sektor Pendidikan
BREAKING NEWS: Kejati Jambi Garap Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang 4 Paket Proyek Jalan PUPR
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pemakaman Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis AS
Kapolda-Wakapolda Jambi Kompak Sholat Hari Raya Idul Fitri di Mapolda
Jelang PPDB, SAH minta Pemerintah Antisipasi Dampak Inflasi Sektor Pendidikan