Ombudsman Gelar Penilaian Maladminitrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jambi



Kamis, 09 Oktober 2025 - 15:48:16 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maldministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025 di Provinsi Jambi, Ombudsman Jambi melaksanakan Sosialisasi pada 9-10 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Jambi dengan melibatkan beberapa unit kerja Polri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Imipas yang ada di Provinsi Jambi pada hari pertama dan Pemerintah Daerah pada hari kedua.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Ombudsman diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasan tersebut yakni dengan melakukan penilaian kepada unit penyelenggara pelayanan publik setiap tahunnya.

"Penilaian ini merupakan tugas tahunan Ombudsman untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Saat ini penilaian masih menggunakan system sampling di mana kita menganggap unit yang kita nilai menggambarkan pelayanan dari keseluruhan instansi tersebut," ujar Saiful dalam sambutannya.

Saiful juga menjelaskan bahwa penilaian tersebut saat ini dinamakan Opini Pengawasan Ombudsman di mana hasilnya akan memberikan dampak yang besar baik kepada unit kerja maupun masyarakat. "Opini ini akan menjadi alat ukur dari masyarakat apakah unit kerja melakukan tugasnya dengan baik. Ini memberikan dampak politis dan kepercayaan dari masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, mengatakan bahwa tahun ini penilaian yang dilakukan hanya mencakup sampling di 5 daerah yakni di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo.

Penguranan jumlah sampling ini dilakukan menyesuaikan dengan efisiensi anggaran ang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun demikian, Ombudsman tahun ini menambah unit istansi vertikal yang akan dinilai daerah yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penilaian ini diperluas untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di unit kerja tersebut.

Di samping itu, sebut Rokhim, di tahun ini juga ada perubahan system penilaian dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini penilaian terhadap sarana dan prasarana tidak lagi menjadi penentu, dialihkan kepada penilaian terhadap persepsi masyarakat.

"Ombudsman menganggap sarana dan prasarana pelayanan secara umum sudah semakin baik. Yang kita fokuskan saat ini adalah hal yang lebih krusial seperti pemahaman penyelenggara dan penilaian masyarakat terhadap unit kerja. Sehingga Ombudsman memberikan porsi penilaian yang lebih besar ada persepsi dan juga kepuasan masyarakat," ujar Rokhim. Penilaian ini sendiri direncanakan akan dilaksanakan di November 2025 di Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi