BPK Perwakilan Jambi Sambut KI Jambi Untuk Bersinergi Soal Keterbukaan Informasi di Badan Publik



Rabu, 15 Februari 2023 - 19:35:04 WIB



JAMBERITA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menyambut rencana Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk bersinergi mendorong keterbukaan informasi di badan publik.

Ini disampaikan Plh Kepala Perwakilan Nelson Humiras Halomoan Siregar saat menyambut audiensi KI Provinsi Jambi di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Rombongan Komisioner KI dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana didampingi Wakil Ketua Almunawar, Anggota Siti Masnidar, Taufik Helmi dan Zamharir.

Turut mendampingi Plh Kepala Perwakilan Nelson Humiras Halomoan Siregar yakni Plh Kepala Sekretariat Perwakilan Andre Setyarso dan Kasubag Humas Hendra

"Kami menyambut baik rencana untuk bersinergi dalam memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan pelayanan informasi di badan publik," katanya.

BPK sendiri lanjut Nelson mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Tentunya dalam koridor hukum yang berlaku.

Tentu masyarakat harus mengetahui mana informasi yang memang bisa didapatkan dari badan publik. 

"Kami sendiri melayani berbagai permintaan data baik tujuan penelitian maupun lainnya terutama yang paling banyak diminta LHP," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana mengatakan pihaknya sengaja mendatangi sejumlah instansi vertikal untuk menjalin sinergi dan kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik.

"Karena kalau KI tidak bersinergi, maka KI akan sulit memperluas sosialisasi karena keterbatasan anggaran," katanya.

Menurutnya KI memiliki amanah dari UU 14 Tahun ?2008 untuk mendorong badan publik membuka informasinya ke publik baik informasi setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merta. "Termasuk didalamnya laporan kinerja dan laporan keuangan," kata Indra.

Sementara itu, Ketua Divisi Penyelesaian sengketa informasi KI Provinsi Jambi, A Taufik Helmi mengatakan berdasarkan permohonan sengketa yang masuk sekitar 90 persen permintaan informasi terkait dengan laporan keuangan, RAB, DIPA. Dengan kondisi ini maka tentu masyarakat perlu mendapatkan edukasi mana informasi yang bisa didapatkan dan prosedur permohonannya.

"Badan publik jika mereka tahu soal informasi mana yang bisa dibuka, maka akan mempermudah mereka dalam menjawab permohonan data dari masyarakat. Karena biasanya yang paling banyak diminta adalah laporan kinerja dan laporan keuangan," lanjutnya.

Menurutnya dengan keterbukaaan informasi akan memperkuat akuntabilitas badan publik, mendorong partisipasi publik dan mengurangi prasangka.(adm)





Artikel Rekomendasi