Polda Jambi Laporkan Perusahaan Tambang ke Ditjen Minerba Soal Pelanggaran Angkutan Batubara



Jumat, 10 Juni 2022 - 10:56:49 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akhirnya melaporkan sejumlah perusahaan tambang batubara yang kedapatan melanggar aturan dari Ditjen Minerba berupa melintas diluar jam operasional dan over loading Kamis (9/6/2022).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, berdasarkan data terakhir tercatat setidaknya ada 107 truk pengangkut batubara dari 21 perusahaan telah dilaporkan dan diinformasikan melakukan pelanggaran.

"Pada 2 hari lalu ada 18 angkutan yang melibatkan 9 perusahaan, dan kemarin ada 89 angkutan yang melibatkan 13 perusahaan yang telah melanggar aturan beroperasi diluar jam operasional dan over loading (muatan melebihi kapasitas)," katanya.

Menurut Dhafi, truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran truk batubara yang melintas dari area tambang ke kawasan Stockpile Batubara di kawasan Talang Duku.

"Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan, di mana kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan," terangnya.

Dhafi menegaskan, pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan yang di mana truk pengangkut batubara yang terikat kontrak dengan perusahaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang. Hal tersebut semoga segera ditindaklanjuti, agar perusahaan yang punya angkutan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalulintas yang baik.

"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada direktorat jenderal minerba, dan kalau melanggar, dari Dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," tegasnya.

Jika sistem dilakukan maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalulintas yang melibatkan truk batubara, mulai dari patah as, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan KM, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.

"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batubara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat management atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi