JAMBERITA.COM- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi layanan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) di Bank Mandiri (persero) Tbk KCP Jambi Samratulangi tahun 2013-2014, dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (12/4/2019).
Pelimpatahan tahap II tersangka dan barang bukti ini dilakukan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, ruang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ketiga tersangka adalah Toni Candra, mantan Mikro Kredit Sales (MKS) Mandiri. Irfan Rakhmadani, PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dam Farida, PNS di DPM PTSP Provinsi Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Patarani, membenarkan pelimpahan ketiga tersangka dari penyidik Polda Jambi. “Tersangka dan Barang Bukti dilakukan pelimpahan di ruang pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka tersebut langsung langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi,” kata Lexi.
Untuk penahanan sendiri dilakukan selama 20 hari ke depan. “Alasannya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mempengaruhi saksi saksi,” ungkapnya.
Selanjutnya, kejaksaan menunjuk delapan orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antara lain, I Putu Eka Suyantha, SH.MH, Insyayadi, SH, Riachad, Sihombing, Fachrul Rozi, Hakim Albana, Ferdy, Safei, Putri Dewinta Yusuf.
Kasus perkara tindak pidana korupsi pada layanan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) tahun 2013 dan 2014 pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk Samratulangi berawal ketika ada kerjasama dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi pada tanggal 26 Februari 2013. Atas perjanjian kerjasama tersebut calon nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan kredit secara kolektif.
Proses pengajuan mohon kredit melalui Farida selaku bendahara kantor BPMD dan PPT Provinsi Jambi berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Samratulangi Jambi, dengan mengajukan permohonan kredit sebanyak 21 nasabah menggunakan dokumen data fiktif.
Akibat pemberian kredit kepada 21 nasabah itu yang diduga fiktif tersebut terjadi kredit macet sebesar Rp. 2.636.235.711,- dari total pemberian sebesar Rp. 3.250.000.000,. “Kerugiannya 2,6 miliar,” kata Lexi.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(sm)
Polda Jambi Ringkus Pelaku Perampokan yang Menewaskan Korban di Talang Bakung
Dugaan Perampokan di Talang Bakung, ND Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Palsukan Dokumen Pinjaman KSM, Dua Oknum PNS dan 3 Karyawan di Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka
Barang Rampasan dari Perkara Zumi Zola Siap Dilelang, Ini Daftar Harganya
Diduga Bandar Togel, Dua Perempuan Ini Diciduk Polda Jambi, 4 Pria Ikut Diamankan
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi