Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tolak Proyek Multiyers di 2026



Jumat, 01 Agustus 2025 - 19:54:50 WIB



Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Komisi III DPRD Provinsi Jambi menolak rencana pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis yang akan dilakukan melalui skema multiyes di Tahun Anggaran (TA) 2026. Ini disampaikan Komisi III yang mengacu pada Ranperda RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029.

"Terhadap skema ini dengan pertimbangan kemampuan Fiskal Daerah selama 5 Tahun kedepan yang sangat terbatas maka Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar skema pembiayaan multi years dihilangkan, "papar Jubir Komisi, Putra Absor Hasibuan, di Rapat Paripurna, Jum'at (1/8/2025).

Menurut Komisi III, beberapa rencana pembangunan infrastruktur strategis yang akan dilakukan melalui skema multi years antara lain, 1) Fly over Tugu Juang (Mayang), 2) Ruas Jalan Betung Bedarah – Pintas – Tebo/Bungo, 3) Ruas Jalan Simp. Sei Duren – Sei. Buluh (Pelebaran Jalan Ness), 4) Ruas Jalan Tabir Timur – Tabir Selatan, 5) Ruas Jalan Kelok Sago (Kelok Sago – Keliling Danau), 6) Ruas Jalan Simpang/Berbak – Simpang Jembatan Muaro Sabak (3-69).

Selain itu, berdasarkan pandangan Komisi III DPRD Provinsi Jambi saat ini masih terdapat ketimpangan Pembangunan wilayah perbatasan dengan Provinsi lain, antara lain wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Kondisi ini menyebabkan perbedaan tersebut dapat berakibat kepada sumber daya ekonomi Masyarakat Provinsi Jambi yang ada di perbatasan beralih ke Provinsi tetangga. 

"Sehubungan dengan itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan untuk memprioritaskan pembangunan pada wilayah-wilayah perbatasan tersebut sehingga Masyarakat Provinsi Jambi tidak tertinggal dengan Provinsi lain," tegasnya.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan bahwa, masih adanya ketimpangan pemerataan Pembangunan di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, dalam mengatasi ketimpangan tersebut Komisi III merekomendasikan adanya arahan kebijakan dan Kewenangan Pemprov dalam berkoordinasi dan Kerjasama antara Pemprov dan Kab/Kota terutama terhadap penganggaran.

"Kondisi jalan di Provinsi Jambi hingga saat ini masih menunjukkan kualitas yang belum optimal, terutama pada ruas-ruas jalan provinsi yang menghubungkan wilayah produksi dengan pusat distribusi. Ketidakmantapan jalan ini menjadi salah satu penghambat utama dalam kelancaran arus barang dan jasa, sekaligus menciptakan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat," jelasnya.

Absor pun mengungkapan, berdasarkan data yang tertera dalm RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029 ruas jalan Provinsi dengan Kondisi Mantap sebesar 1.183,79 KM atau sebesar 74% Mantap dan belum mantap sebesar 308 KM. Maka Komisi III merekomendasikan agar pelaksanaan pembangunan jalan tahun per tahun harus mempertimbangkan kondisi jalan sebagaimana angka tersebut diatas yang menjadi kewenang Pemprov, termasuk di dalamnya pembangunan jalan evakuasi di daerah Kab Kerinci menuju Kab.Muara Bungo dan Kab.Kerinci menuju Kab.Merangin.

"Setelah melalui proses pembahasan yang sudah berlangsung sejak Rancangan Awal hingga sampai Rencana Akhir RPJMD Tahun 2025-2029, hari ini Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyimpulkan bahwa Ranperda RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029 ini dapat kita, lanjutkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi