JAMBERITA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2, adapun kelas 3 baru akan naik pada 2021 mendatang.
hal itu tertuang dalam Perpres no 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam pasal 34 sebagaimana dikutip Rabu (13/5/2020).
Iurian kelas satu yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan di bayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran kelas 2 yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
iuran kelas 3 tahun 2020 sebesar Rp25.500 tahun 2021 dan turun berikutnya menjadi Rp35.000.
Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran diatas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu, kelas 1 sebesar Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu.
Untuk April Mei dan Juni 2020, kelas 1 sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51ribu, dan kelas III Rp25,500.
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BPJS melalui ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8 BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya demikian bunyi pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya pada 2018 Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan besaran iuran yaitu.
Sebesar Rp25.500 untuk kelas II, Rp51 ribu kelas II dan Rp80.000 kelas 1.
Pada 2019 Jokowi menandatangani Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Besaran iuran berubah menjadi kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan.
Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II atau Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi, Sebesar Rp25.500 untuk kelas II, Rp51.000 untuk Kelas II Rp80.000 untuk kelas 1.
Selanjutnya Staf Humas BPJS Cabang Jambi Anggi membenarkan terkait dengan kenaikan BPJS tersebut, akan tetapi mengaku belum mendapatkan press release resmi dari kantor Pusat.
"Kalau dari bahasa peraturan presiden nya iya, per Juli 2020, kami dapat salinnnya kemarin," jawabnya melalui pesan WhatsApp.(afm)
Pemprov Jambi Tuding Surat KASN Soal Rekomendasi Agar 6 PNS Diangkat Kembali Penilaian Sepihak
Suara PNS Sarolangun Jambi di Tengah Pandemi Covid-19, Dear Pak Presiden RI
Tuna Netra, Difabel, Wartawan, Dan Mahasiswa Tak Luput Dari Perhatian Gubernur Jambi
SKK Migas-PetroChina Serahkan Bantuan Bahan Pokok Bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi