Klarifikasi soal Dugaan Pungli Sertifikat, Ini Jawaban Kepala BPN



Rabu, 25 Juli 2018 - 10:37:15 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kepala Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Merangin  Siboro angkat bicara soal dugaan pungutan liar yang saat ini mulai diselidiki Polres Merangin dalam pembuatan sertifikat Prona.

Siboro membantah ada pungutan seperti yang dituduhkan. Yang ada pembuatan sertifikat itu hanya dikeluarkan warga Rp200 ribu, dalam pembelian materi dan bahan ukur. "Setiap pengukuran tidak ada pengutan, untuk masyarakat tidak usah persulit. Nah untuk ada pungutan itu tanggungjawab mereka, " tegas Siboro.

Siboro, juga menegaskan, dalam waktu dekat akan memanggil seluruh kepala Desa yang mendapat bantuan prona. "Nanti kita panggil kades, maka kita minta pertanggujawaban masalah di desa mereka, "kata Siboro.

Namun hasil dari penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa pekan lalu oleh penyidik tindak pidana umum dari reskrim polres merangin mencium adanya tindak pidana Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum dari pihak BPN.

Kasus ini bermula dari lamanya pembuatan sertifikat tersebut. Kabar mencuatnya dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah restan di Desa Rawa Jaya, Tabir Selatan. Pembuatan tanah tersebut mulai dari terbentuknya SK bupati tahun 2008 lalu. Namun dikabarkan hingga saat ini sertifikat tanah restan tersebut belum juga klir.

Menurut data yang didapatkan dana untuk pembuatan sertifikat tanah restan di bawah satu hektar dipatok oleh panitia Rp. 1 Juta. Lalu aiatas satu hektar dipatokkan Rp. 5,5 Juta. Dari dana Rp5 jt tersebut, Rp2 Juta untuk biaya pembuatan sertifikat sedangkan Rp3 juta dibagi-bagi untuk panitia di desa dan pihak BPN, ditambah dana ukur sebesar Rp. 650 persilnya.

Dalam rentan waktu 10 Tahun sertifikat tanah restan, dari jumlah 34 sertifikat yang sudah lunas membayar, hanya 20 sertifikat yang sudah selesai, untuk 14 sertifikat yang lainnya hingga saat ini belum kunjung selesai-selesai. (oli)




Tagar:

# MERANGIN

Artikel Rekomendasi