Lagi, Polair Polda Jambi Gagalkan Ratusan Ribu Baby Lobster Asal NTB



Jumat, 06 April 2018 - 13:28:12 WIB



JAMBERITA.COM - Polair Polda Jambi berhasil mengagalkan 107.525 ribu benih baby lobster yang akan diselundupkan ke negara Vietnam oleh lima tersangka HR, JN, AR, IH dan SR.

Baby lobster tersebut diamankan di Jalan Fatmawati Tanggo Rajo Ancol Kecamatan Pasar Kota Jambi.

"Jadi ini ketiga kalinya, kita berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, barang bukti berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), selanjutnya diselundupkan ke Singapura," ungkap Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar saat konferensi pers di Mapolair, Jum'at pagi (6/4/2018).

Ribuan baby lobster ini diangkut menggunakan mobil Nopol BH 8523 EJ. Selain barang bukti baby lobster, petugas kepolisian juga mengamankan Lima orang tersebut, HR, JN dan AR mereka bersetatus sebagai Kurir selanjutnya SR dan IH mereka berperan sebagai Pengemasan.

"Jenis baby lobster yang diamankan ini, yaitu baby lobster pasir yang di masukkan kedalam 12 BOX Bewarna Kuning," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 107 ribu baby lobster itu berasal dari NTB yang rencananya akan dikirim ke Negara Vietnam dengan alur perjalanan dari NTB masuk ke Wilayah Jakarta menuju Jambi melalui jalur darat.

"Ketika sesampai di Jambi, benih Lobster itu tidak langsung dikirim namun digudangkan terlebih dahulu untuk dipilah yang mati. Gudang itu berada di Jalan Sunan Bonang RT 12 Kel Simpang III Sipin Kec Kota Baru Kota Jambi," terangnya.

Setelah dipilah, beby lobster itu diangkat menuju Desa Kuala Lagan Kab Tanjab Timur (Tanjabtim) Jambi. Dari sana menggunakan Spead Boot menuju Singapura. "Sesampai di Singapura langsung dikirim ke Vietnam untuk dikembangbiakkan," jelasnya.

Penyelundupan satwa dilindungi asal NTB itu, ternyata sudah dilakukan para pelaku kali ke empat, dan yang ke empat berhasil digagalkan. Sementara tiga kali penyelundupan berhasil lolos. Menurut Haydar, 107 ribu baby lobster tersebut jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai Rp 10 miliar.

"Dari pengakuan para tersangka akan mendapatkan upah bervariasi tertinggi 15 juta, jika baby lobster ini lolos ke laut Tanjabtim. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif. Kasusnya juga masih dikembangkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 88-Pasal 16 ayat 110, Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004. Sebagaimana Telah Diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(afm)




Tagar:

# KOTA JAMBI

Artikel Rekomendasi