FGD untuk Perkuat Sinergisitas Bumdes dan KUPS



Rabu, 16 Februari 2022 - 16:07:11 WIB



JAMBERITA.COM- Provinsi Jambi telah memiliki perhutanan sosial seluas 200.512 ha dari target 340.893 ha yang di tetapkan KLHK melalui peta PIAPS Revisi IV. Dengan 407 SK perhutanan sosial dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Dilihat dari progres capaian areal perhutanan sosial cukup progresif, akan tetapi, pasca diterbitkan izin masyarakat menemui sejumlah kendala dalam pengelolaan dan meraih manfaat dari perhutanan sosial. Sejatinya perhutanan sosial ditujukan untuk pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera. 

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perhutanan sosial adalah bagaimana mengisi kegiatan pasca izin diberikan. Saat ini masih banyak penerima izin yang menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengelolaan areal perhutanan sosial. Salah satu bentuk pemanfaatan perhutanan sosial bagi masyarakat adalah pengelolaan hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian melalui KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial), KWT (Kelompok Wanita Tani) atau kelompok lain yang bergerak dalam pengelolaan hasil hutan. Hal ini mengemuka dalam fokus group diskusi yang digelar KKI Warsi dan Pemda Kerinci Senin (14/2) lalu. KKI Warsi selaku pendamping di lapangan sudah mendorong untuk pengelolaan kawasan pasca izin dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pihak. Seperti yang sudah dikembangkan oleh KUPS di sejumlah desa seperti Desa Air Terjun, Sungai Gelampeh dan Suko Pangkat, yang sudah mulai merintis usaha berbasis potensi lokal. Usaha dan kegiatan sejenis diharapkan juga dilakukan oleh kelompok pemegang izin perhutanan sosial lainnya. 

Dengan FGD ini, mencoba untuk mencari solusi pengelolaan perhutanan sosial hingga ke tahap yang memberikan manfaat nyata untuk masyarakat desa. FGD ini merupakan sinergisitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan KUPS untuk mendukung usaha desa berbasis potensi lokal. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan bagaimana pola koordinasi dan sinergitas antara KUPS, BUMDes dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci. Saat ini terdapat 57 kelompok di 30 desa, dan areal kelola lebih dari 1000- ha di Kerinci.

“KUPS selama ini beralasan desa tidak mau memberikan dana. Sebetulnya pihak desa ingin memastikan kelembagaan KUPS, yaitu ketua, pengurus, anggota. Karna jika ada persoalan maka yang dicari kepala desanya, oleh karena itu perlu adanya kejelasan dari KUPS,” kata Kepala Desa Air Terjun Warsil Putra. 

Dikatakannya, KUPS Air Terjun berencana mengembangkan usaha tusuk sate. Untuk usaha ini sudah ada mesin untuk membuat tusuk sate. Hanya saja mesin ini belum dioperasikan karena belum ada ada yang memiliki kemampuan mengoperasikan alat tersebut, sehingga alat ini belum termanfaatkan. Sedangkan usaha tusuk sate dijalankan secara manual. Untuk itu perlu pelatihan supaya alat yang telah ada dapat aktif dan dapat dimanfaatkan. “Dari pemerintah desa tentu ingin membantu, tetapi perlu ada kejelasan sejenis rancangan usaha dari KUPS sehingga bisa dimasukkan ke dalam mata anggaran desa. Pemerintah desa ingin mempelajari dan pahami dulu usaha-usaha ini, karena setiap anggaran yang kita keluarkan tanggung jawabnya di kepala desa. Insyaallah kalau sudah jelas maka tahun depan akan dianggarkan. Harapan kita sama, masyarakat mampu dan mandiri dalam mengelola area perhutanan sosial dan meningkatkan ekonominya,” ungkap Warsil Putera.

Singkronisasi antara lembaga di desa ini menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan perhutanan sosial. Dukungan semua pihak dan kolaborasi bersama harus diwujudkan. Ade Candra Koordinator Program KKI Warsi mengatakan masyarakat membutuhkan dukungan dari multipihak agar mampu mengelola hutan secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan KUPS dan Bumdes. Diharapkan dengan adanya pertemuan lintas OPD ini diketahui pola kerjasama antara Bumdes dan KUPS dengan Pemerintah Desa setempat memahami potensi Bumdes sebagai usaha milik desa,” kata Ade. 

Dikatakannya, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) setiap rencana desa termasuk kegiatan Bumdes dan KUPS bisa terakomodir. “Dari diskusi ini kita berharap dalam RPJMDes bisa memasukkan perhutanan sosial dalam kegiatannya, sebagaimana dimanatkan Undang-undang desa. Hanya saja diharapkan adanya sinergisitas antar lembaga sehingga dapat mendorong pengelolaan potensi desa, menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujar Ade pada acara yang berlangsung di Aula Vila Bukit Cinta Cafe and Resto, Kayu Aro, Kerinci.

Selain itu, dukungan pemerintah daerah menjadi yang utama untuk mengisi kebutuhan–kebutuhan masyarakat penerima izin yang belum terpenuhi. Sehingga masyarakat penerima izin Perhutanan Sosial meningkatkan kualitas pengelolaanya. Berpedoman pada Surat Mendagri No. 552/1392/SJ yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang berisikan amanat untuk mendukung program Perhutanan Sosial. Dukungan yang dimaksud dalam Surat Mendagri tersebut diantaranya; mengkoordinasikan perangkat di daerah untuk mendukung perhutanan sosial, mengintegrasikan program – program yang dapat berkontribusi terhadap pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, dan meningkatkan kolaborasi perangkat daerah terkait melalui keterpaduan program dan kegiatan pada lokasi yang sama. 

Hasil dari FGD disimpulkan bahwa beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan bersama yaitu apabila KUPS ingin mengakses dana desa, maka kegiatan tersebut harus sudah masuk ke dalam RPJMDes yang akan disalurkan melalui BUMDES. Untuk legalitas kegiatan BUMDes harus dilengkapi seperti PERDES, SK, AD/ART dll. Sehingga bentuk dan jenis usahanya terdata dengan baik dalam bentuk rencana usaha baik BUMDes dan KUPS. Yang menjadi catatan juga KUPS dapat menjadi unit usaha BUMDes yang menopang kesejahteraan desa. BUMDes setara dengan badan usaha lain dan perseroan umum lainnya. Terdapat komitmen dari pemerintah desa untuk menyelesaikan segala legalitas KUPS agar tahun anggaran berikutnya, bisa mengakses penggunaan dana desa. 

“Keterkaitan Bumdes dan KUPS, kita harapkan dapat bersinergi, pelibatan pendamping desa dalam mengembangkan usaha di tingkat lokal juga sangat diperlukan. Untuk ini yang paling penting adalah singkronisasi antara lembaga desa, sehingga hasilnya juga bisa dirasakan bersama, “kata Ferdinal Kepala Seksi DPMD Pemda Kerinci.(*)




Tagar:

# Warsi

Artikel Rekomendasi