JAMBERITA.COM- Anggota DPR RI yang membidangi Kesehatan Sutan Adil Hendra (SAH) mendorong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra itu dalam rapat Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan Pelaksana Jaminan Kesehatan secara virtual (17/9) kemarin.
"Pelayanan yang diberikan JKN harus bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif berbasis kebutuhan masyarakat akan kesehatan," ungkapnya.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini, seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care).
"JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan persentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah."
Menurut SAH, jaminan kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, tandasnya.(*/sm)
SAH Imbau Kader Gerindra yang Dapat Amanah Agar Tetap Tawadhu dan Melayani Rakyat
Ketua DPD Gerindra Jambi SAH ucapkan Selamat ke dr Benny Octavianus Sebagai Wamen Kesehatan RI
HKTI Jambi SAH Apresiasi Penanaman Jagung Serentak dan Peresmian Gudang Pangan Polri
HIMSAK Gelar Latihan Sakti untuk Pengurus dan Anggota, Ini Tujuannya
Covid-19 Merambah ke OPD Pemprov Jambi hingga di Sekretariat Kantor Gubernur, Ini Datanya
Hadir di Puncak Milad Kahmi, Maulana Ajak Bersama-Sama Putuskan Mata Rantai Covid-19
Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepsek Bermasalah di Kerinci, Diproses