JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi sudah menangani 121 perkara dugaan pelamggaran pemilu hingga awal April 2019.
Jenis pelanggaran ini mulai dari temuan pengawasan di lapangan seperti kampanye di sekolah hingga terkait dengan netraliras ASN.
Pimpinan Bawaslu divisi penindakan pelanggaran Wein Arifin mengatakan dari 121 perkaran ini, 39 kasus temuan Bawaslu sendiri.
Kemudian, laporan dari masyarakat sebanyak 23 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 22 kasus yang sudah dilakukan sidang adjudikasi di Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pidana pemilu sebanyak 16 kasus, pelanggaran kode etik 7 kasus dan netraliras ASN sebanyak 14 kasus.
"Jika melihat kasus yang kami tangani, ini menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan oleh lembaga pengawas di lapangan berjalan dengan baik," sebutnya dalam ekspos Bawaslu Jambi, di hotel Ratu Senin (1/4/2019).(sm)
812 Warga Binaan Tidak Bisa Gunakan Hak Suara Karena Tidak Miliki Identitas
Awasi TPS se-Provinsi Jambi, Bawaslu Kerahkan 14.603 Tenaga Pengawasan Bawaslu
Tinggal 16 Hari lagi, Bawaslu Provinsi Jambi Ekspos Kinerja Selama Pemilu 2019
Berbagi Cerita Membangun Ekonomi Hijau di Skema Perhutanan Sosial