JAMBERITA.COM - 3 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diregister. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"3 gugatan yang masuk untuk Jambi semuanya sudah diregister. Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan tim hukum KPU RI terhadap gugatan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, semua berkas yang berhubungan dengan 3 gugatan itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan kabupaten/kota. Bahkan persiapan ini sendiri sudah dilakukan sejak mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Sidang perdana dilakukan 29 April ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh MK," tukasnya.
Untuk diketahui, 3 gugatan PHPU yang masuk untuk Jambi adalah PDIP, PPP, dan NasDem. PDIP masukkan gugatan untuk DPRD provinsi, PPP soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Jambi, dan NasDem untuk DPRD Sarolangun. (*/am)
Pasca Musda, SK Pengurus Golkar Jambi Belum Ada Kepastian, Adri : Ada Apa, Ini Partai Besar?
Lindungi Bisnis Anda! Merek Dadang Bukan Sekedar Nama, Tapi Kunci Kepercayaan Konsumen & Daya Saing
Konflik SMKN 1 Tebo Meruncing, GTK Disdik Jambi Turun Tangan Amankan Hak Belajar Siswa
Punya Modal 4 Kursi, Asnawi Ketua Demokrat Makin PD Maju di Pilkada Muaro Jambi
Galang Dukungan Parpol, Maulana Jadi Calon Pertama Ambil Formulir di PDIP Kota Jambi





Lindungi Bisnis Anda! Merek Dadang Bukan Sekedar Nama, Tapi Kunci Kepercayaan Konsumen & Daya Saing


