Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!



Selasa, 09 Juni 2026 - 11:42:25 WIB



Foto : Inspektur Provinsi Jambi.
Foto : Inspektur Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bergerak cepat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menindaklanjuti arahan KPK dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026, Gubernur Jambi secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur terkait pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jambi.

Tim strategis ini dikomandoi langsung oleh Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, S.H. Langkah taktis ini menempatkan Provinsi Jambi sebagai salah satu dari 12 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus utama perluasan program percontohan Desa Antikorupsi tahun 2026. Di bawah arahan KPK RI, Provinsi Jambi ditargetkan membentuk percontohan Desa Antikorupsi di 10 kabupaten/kota di wilayahnya.

Ketua Tim Perluasan Desa Antikorupsi sekaligus Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memutus mata rantai korupsi dari tingkat akar rumput.

"Desa adalah pilar fundamental bangsa. Sesuai dengan arahan Gubernur dan KPK RI, tim ini akan bekerja lintas sektoral untuk mendampingi, mengawasi, dan menilai kesiapan desa-desa di Jambi agar mampu mengimplementasikan indikator desa antikorupsi secara substantif, bukan sekadar seremonial," tegas Agus Herianto dalam rapat koordinasi perdana.

Agus menambahkan, tugas tim yang dipimpinnya meliputi penyusunan Rencana Aksi (Renaksi), koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, verifikasi Aparat Penegak Hukum (APH), hingga pelaksanaan penilaian mandiri yang dijadwalkan berlangsung pada September hingga November 2026.

Berdasarkan materi Bimtek Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI tahun 2026, setiap desa yang diusulkan wajib memenuhi 5 komponen utama dengan total 18 indikator penilaian, yaitu:

Penguatan Tata Laksana (Bobot 20): Penyusunan regulasi (Perdes/SOP) mengenai perencanaan dan pertanggungjawaban APBDes, serta pengadaan barang dan jasa yang bebas dari benturan kepentingan.

Penguatan Pengawasan (Bobot 7,5): Efektivitas evaluasi kinerja perangkat desa dan rekam jejak bebas dari tindak pidana korupsi dalam 3 tahun terakhir.

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Bobot 7,5): Ketersediaan layanan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi publik, dan maklumat pelayanan.

?Penguatan Partisipasi Masyarakat (Bobot 15): Keterlibatan aktif warga dalam penyusunan RKP Desa serta kesadaran kolektif menolak gratifikasi dan suap.

Kearifan Lokal (Bobot 10): Pemanfaatan budaya lokal, hukum adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menginternalisasi 9 nilai antikorupsi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur dan peta jalan (roadmap) yang telah ditetapkan, proses perluasan ini berjalan dengan lini masa yang ketat.

Tahap Pemetaan & Usulan: Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan 3 calon desa percontohan untuk kemudian dilakukan observasi oleh Tim Provinsi.

Bimbingan Teknis: Akselerasi pemenuhan dokumen dan bukti pendukung (evidence) oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.

Penilaian dan Monev: Tim Provinsi dipimpin Inspektur akan melakukan penilaian lapangan secara ketat, sebelum akhirnya dilakukan uji petik (monitoring dan evaluasi) langsung oleh KPK RI.

Penganugerahan: Desa-desa yang berhasil meraih predikat minimal "Sangat Baik" atau "Istimewa" (nilai 80–100) akan dianugerahi penghargaan resmi Desa Antikorupsi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Provinsi Jambi sendiri memiliki modal rekam jejak yang solid. Salah satu wilayahnya, yaitu Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, sebelumnya telah berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih skor 92,00 dalam kategori Percontohan Desa Antikorupsi. 

Keberhasilan Desa Mekarsari ini diharapkan menjadi role model (panutan) bagi 10 desa baru yang sedang dipersiapkan oleh tim bentukan Gubernur Jambi tahun ini.

"Kita tidak ingin ada desa di Jambi yang tertinggal dalam gerakan integritas ini. Target kita jelas, mewujudkan tata kelola desa yang transparan agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi