JAMBERITA.COM - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti kembali menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Saudara Yanha Dewi Sudiman, Senin (20/04/2026).
Penyerahan petikan keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memberikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan bagi masyarakat. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan yang sah atas status kewarganegaraannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, menyampaikan bahwa terbitnya Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan ini memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak warga negara. “Dengan status kewarganegaraan yang jelas, maka hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat dijalankan secara optimal serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pemohon,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemohon segera melaporkan keputusan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan.
Kadiv Yankum Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa penyerahan Petikan Keputusan Menteri Hukum ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti dan berkeadilan. “Penegasan status kewarganegaraan ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil setiap individu. Kami memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan agar memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Yanha Dewi Sudiman menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Kemenkum Jambi, atas proses yang telah membantu saya memperoleh kejelasan status kewarganegaraan. Pelayanannya sangat baik, cepat, dan memberikan kepastian bagi saya sebagai warga negara,” tuturnya.(afm)
Lampaui Target RPJMD Al Haris-Sani, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Jambi Tembus Kategori A-
Gebrakan Kilat Pasca Dilantik Wamentan! APPSI Jambi Mendadak Temui Bos Bulog, Ada Apa?
Nah, Masyarakat Tunjukkan Bukti SHM Kepemilikan 105 Ha Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara dari Kejati Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Komitmen, Kawal Reformasi Hukum Berkelanjutan
Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat, Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Menuju 1,4 Juta Hektar Nusanta



