Inspektorat Perketat Pengawasan, Pasca Temuan Rp131 Juta Perjadin Pendamping Gubernur ke Malayasia



Sabtu, 04 April 2026 - 19:59:52 WIB



Foto : Inspektur Provinsi Jambi.
Foto : Inspektur Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Inspektorat Provinsi Jambi memastikan persoalan biaya perjalanan dinas empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendampingi Gubernur Jambi melakukan General Medical Check Up (MCU) di Malaysia telah selesai. Dana senilai Rp131.904.000,00 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, kini telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterbitkan.

"Persoalan ini sudah clear. Temuan perjalanan dinas mendampingi Gubernur Jambi cek medik ke Malaysia sudah dikembalikan ke kas daerah sebelum terbitnya hasil pemeriksaan BPK," ujar Agus Herianto baru baru ini.

Agus menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jambi secara pribadi menggunakan dana mandiri. Namun, kesalahan prosedur terjadi pada empat ASN pendamping yang justru menggunakan anggaran negara untuk perjalanan tersebut..Dimana dalam persoalan itu temuan sekitar Rp131 juta.

Sedangkan Gubernur menggunakan uang pribadi (bukan perjalanan dinas). Sementara empat orang ASN pendamping seyogyanya tidak diperbolehkan menggunakan anggaran negara karena status perjalanan tersebut bukan merupakan kedinasan resmi Gubernur.

"Itu (Gubernur) bukan dalam rangka perjalanan dinas, Pak Gubernur menggunakan uang pribadi. Salahnya pendamping, mereka seharusnya juga menggunakan uang pribadi," tegasnya.

Pasca kejadian ini, Inspektorat Provinsi Jambi berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap administrasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Agus mengingatkan seluruh jajaran agar lebih disiplin dalam mematuhi Standar Harga Satuan (SHS) dan aturan urgensi perjalanan.

Adapun poin penekanan Inspektorat, yaitu kesesuaian aturan dalam memastikan setiap perjalanan memiliki dasar hukum dan urgensi yang diperbolehkan. Selanjutnya tentang standar harga, melarang penggunaan anggaran yang melebihi standar harga satuan yang telah ditetapkan.

Dari itu Inspektorat akan lebih aktif mengingatkan OPD agar tidak terjadi deviasi antara pelaksanaan di lapangan dengan aturan pemeriksaan. "InsyaAllah akan lebih ketat lagi. Kami mengingatkan teman-teman Pemprov Jambi jangan melebihi standar harga satuan, karena ukuran pemeriksaan itu adalah standar harga, aturan diperbolehkan atau tidak, dan harganya sesuai atau tidak," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi