JAMBERITA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nominal iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai wacana kenaikan tarif iuran tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang sedang berjalan.
"Sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN. Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku," ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Jumat (6/3).
Rizzky merinci nominal iuran untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebagai berikut, ?Kelas I Rp150.000 per orang per bulan. Kelas II Rp100.000 per orang per bulan. Kelas III Rp42.000 per orang per bulan. (Khusus Kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga beban riil yang dibayarkan peserta adalah Rp35.000).
Sebagai asuransi sosial, Rizzky menekankan bahwa keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan menjadi kunci sustainabilitas program.
Ia memberikan ilustrasi mengenai biaya operasi pemasangan ring jantung yang bisa mencapai Rp150 juta. Menurutnya, jika seorang peserta kelas III menabung secara mandiri sebesar Rp35.000 per bulan, dibutuhkan waktu 357 tahun untuk mengumpulkan biaya tersebut.
"Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat," jelasnya.
Selain untuk pengobatan, iuran JKN juga dialokasikan untuk program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan peserta. Saat ini, BPJS Kesehatan terus memperluas kanal edukasi, termasuk melalui konten di media sosial dan fitur live TikTok agar dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin membayar iuran dan meningkatkan literasi mengenai informasi resmi program JKN guna menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.(afm)
Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi Peserta!
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
OJK DAN Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci


