JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Muaro Jambi Selasa (03/03/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tersebut selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta bebas dari potensi tumpang tindih norma.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang diajukan melalui tiga surat resmi pada medio Februari 2026.
Proses harmonisasi kali ini mencakup substansi krusial bagi tata kelola daerah, di antaranya, Alokasi Dana Desa (ADD): Tata cara pembagian dan penetapan alokasi untuk setiap desa di Muaro Jambi TA 2026. APBDes: Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2026. Pajak Daerah: Tata cara pemungutan Pajak Air Tanah dan Standar Biaya: Pedoman Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Pemkab Muaro Jambi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, saat membuka rapat menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahapan strategis.
"Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Dina.
Dalam pertemuan tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jambi memberikan telaah teknis mendalam. Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan norma hukum agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan di lapangan.
Selain itu, tim ahli juga menyoroti kesesuaian kewenangan daerah agar tidak berbenturan dengan kebijakan nasional maupun regulasi sektoral terkait perpajakan dan pengelolaan keuangan desa.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran krusial dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, termasuk, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama antara pihak Kemenkumham dan Pemkab Muaro Jambi untuk segera melakukan perbaikan substansi sesuai hasil catatan rapat sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan.(afm)
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
Sisi Lain Ivan Wirata : Duduk Dilesehan Bareng Jurnalis, Siap 'Ditegur' Demi Jambi Lebih Baik
Kanwil Kemenkum Jambi Matangkan RKT Reformasi Birokrasi 2026
Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Penyusunan 5 Naskah Akademik Ranperda Merangin







