JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan serius terhadap upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Berdasarkan surat atensi KPK, pada IPKD MCSP Tahun 2025, Kota Jambi menunjukkan fluktuasi skor yang tajam pada 8 area intervensi, dengan beberapa sektor vital jatuh ke titik terendah se-Provinsi Jambi.
Dalam surat nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 yang ditandatangani Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, pada 13 Februari 2026, Kota Jambi secara akumulatif menempati peringkat ke-5 di Provinsi Jambi dengan skor MCSP Final 86,09. Namun, di balik angka tersebut, sejumlah 'rapor merah' menjadi atensi khusus lembaga antirasuah tersebut.
Sektor yang paling disoroti adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kota Jambi tercatat sebagai daerah dengan kinerja terburuk atau terendah se-Provinsi Jambi dengan capaian hanya 37,39. Angka ini sangat jauh di bawah rata-rata provinsi yang berada di level 71,31.
Tidak hanya aset, sektor Penganggaran Kota Jambi juga mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke -2 terendah dari 12 entitas pemerintah di Jambi, dengan skor 83,57. KPK mensinyalir area ini masih rentan terhadap penyuapan, pemerasan dalam pembahasan anggaran, hingga potensi "program titipan" yang menyisip sebelum pengesahan.
Fenomena menarik terjadi pada area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana Kota Jambi justru meraih skor tertinggi se-Provinsi Jambi yakni 98,32. Prestasi ini berbanding terbalik dengan sektor Manajemen ASN yang justru merosot ke posisi 3 terbawah dengan angka 86,47.
KPK memperingatkan bahwa skor ASN yang rendah mengindikasikan kerentanan terhadap transaksi jabatan dan praktik "balas jasa politik". Berdasarkan data lampiran surat atensi KPK tersebut adalah peta kekuatan dan kelemahan tata kelola Pemkot Jambi:
Pengadaan Barang & Jasa: 98,32 (Peringkat 1) tertinggi. Optimalisasi Pajak: 93,78 (Peringkat 2), Area Perencanaan: 94,98 (Peringkat 5), Pelayanan Publik: 85,50 (Peringkat 7), Penguatan APIP: 79,71 (Peringkat 9), Manajemen ASN: 86,47 (Peringkat 3 Terbawah). Penganggaran: 83,57 (Peringkat 2 Terendah) dan Pengelolaan BMD: 37,39 (Terendah se-Provinsi).
KPK menegaskan bahwa skor ini bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan risiko korupsi di lapangan. "Daerah dengan skor rendah atau stagnan cenderung memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," tegas KPK dalam suratnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi diinstruksikan untuk segera melakukan verifikasi data dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi, terutama pada sektor pengelolan aset dan anggaran. Laporan tindak lanjut atas atensi ini ditunggu oleh KPK selambat-lambatnya pada tanggal 27 Februari 2026.(afm/ts)
Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi
Ratusan Atlet Jambi Tes Fisik Jilid II, Dipersiapkan Bertanding di PON Sulut 2026
Gubernur Jawab Kritik Fraksi PKB Minta Jajaran Direksi Bank Jambi Dievaluasi, Begini Katanya
Dibalik Prestasi Ombudsman : Ada Skor O MCP KPK di Sektor Pelayanan Publik Jambi
OJK Beri Sanksi Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga dI Pasar Modal
DPR RI Bahas Soal BUMD - Penanganan Konflik Agraria di Jambi, Al Haris : Ini Evaluasi & Perbaikan


Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi


