JAMBERITA.COM - Sebanyak 90.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang data kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat (desil).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti, menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini hanya memprioritaskan pembiayaan iuran bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5. Sementara itu, peserta yang berada di desil 6 hingga 10 dikeluarkan dari daftar PBI untuk memberikan ruang bagi masyarakat miskin lain yang selama ini belum terdaftar sama sekali.
"Data non-JKN kita di Jambi itu tertukar. Ada masyarakat yang benar-benar miskin namun belum terdaftar, mereka dimasukkan sebagai data tambahan. Sementara yang sudah tidak memenuhi persyaratan, dikeluarkan," ujar Shanti kepada awak media setalah MoU bersama UNJA di Lantai 6 Gedung Kedokteran, Buluran, Rabu (10/1/2026).
Menyikapi penonaktifkan massal ini, BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengklaim telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah melalui tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama, yaitu Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan?Dinas Dukcapil.
Shanti menegaskan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan tidak perlu panik terkait akses layanan kesehatan. Peserta dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, di mana iurannya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita BPJS Kesehatan telah menjalin kesepakatan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (RS dan FKTP) agar tetap memberikan layanan bagi peserta terdampak," ujarnya.
Pasien tetap bisa mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan berobat, lalu lapor ke Dinsos, masyarakat membawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat. Dinsos nanti akan melakukan reaktivasi kartu BPJS sehingga kepesertaan kembali aktif untuk digunakan. "Mudah-mudahan untuk Provinsi Jambi tidak ada kendala akses layanan bagi peserta yang nonaktif ini," tambah Shanti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini menjadi sorotan, mengingat arahan dari Kemenkeu menekankan pentingnya transparansi informasi agar tidak terjadi kegaduhan di tingkat akar rumput saat masyarakat hendak berobat.
Pertanyaan mengenai sejauh mana sosialisasi telah dilakukan kepada 90 ribu warga terdampak tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari otoritas kesehatan terkait.(afm)
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
Sisi Lain Ivan Wirata : Duduk Dilesehan Bareng Jurnalis, Siap 'Ditegur' Demi Jambi Lebih Baik
SAH Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo, Ekonomi RI Juara di Negara G20, Bukti Bangsa Kuat
Wagub Sani Apresiasi Terbentuknya Program Dokter Spesialis UNJA
Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Ditjen BM Kementerian PU dan Komisi V DPR RI







