Oleh: Henri Masyhur.
JAMBERITA.COM - Sebentar lagi kita akan kembali bertemu dengan bulan Ramadhan. Bulan yang tidak bisa dipisahkan dari filosofi pengentasan kemiskinan. Karena salah satu pesan ramadhan adalah setiap kita dilatih untuk turut merasakan rasa lapar dan kesulitan yang dialami oleh sebahagian saudara yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Orang-orang di sekitar kita yang indeks keparahan dan kedalaman kemiskinannya setiap tahun tidak berubah atau bahkan mungkin bertambah seiring dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kemiskinan tetap menjadi tantangan struktural di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Angka kemiskinan di Provinsi Jambi pada Maret 2025 adalah 7,19%, dengan total penduduk miskin sekitar 270,94 ribu jiwa. Y ang merupakan penurunan dari September 2024 tetapi sedikit meningkat dari Maret 2024. Hal ini menunjukkan tren fluktuatif pasca-pandemi namun target pemerintah provinsi untuk tahun 2025 adalah antara 5,28-5,78%. Meskipun berbagai program pemerintah telah diluncurkan, laju penurunan angka kemiskinan sering belum optimal,
Jika kita cermati pergerakan angka kemiskinan di Provinsi Jambi pada rentang 10 (sepuluh) tahun terakhir, maka didapati realitas yag menarik. Bahwa kemampuan kita semua dengan potensi dana yang besar (baik pemerintah dengan APBN-APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta pihak swasta dan masyarakat) hanya mampu menurunkan jumlah penduduk miskin sebanyak 30 ribu orang dengan catatan indeks kedalaman kemiskinan yang semakin besar. Hal ?n1 perlu
didiskusikan lebih mendalam. Apakah penurunan sebesar 30 ribu ini sudah menggambarkan kemampuan maksimal semua pihak di Provinsi Jambi untuk menurunkan jumlah penduduk miskin atau angka ini merupakan indikasi bahwa program pengentasan kemiskinan di provinsi Jamb belum optimal dan tidak tepat sasaran? Atau menunjukkan rendahnya tingkat sinergisitas antar banyak pihak dalam upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Jambi?,
Pada tahun 2015 (data BPS Maret 2015) disebutkan jumlah penduduk miskin 8,86% dari total penduduk atau sekitar 300,71 ribu orang. Saat itu dikatakan jumlah penduduk miskin naik sebanyak 18.960 orang dari tahun 2014. Dimana pada periode Maret - September 2015 indeks kedalaman kemiskinan dan dan indeks keparahan kemiskinan menunjukkan kenaikan. Hal ini merupakan indikasi bahwa rata-rat pengeluaran penduduk miskin di Jambi semakin menjauhi garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin juga semakin melebar.
Sementara pada tahun 2025 berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Provinsi Jambi tercatat sebesar 7, 19 persen atau sebanyak 270,94 ribu orang. Angka ini menunjukkan peningkatan 0,09 persen dibanding Maret 2024. Garis kemiskinan pada periode tersebut adalah Rp 664.127 per kapita per bulan. Jika kita mau jujur, tentu angka pendapatan per kapita ini cerminan sulitnya masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sesungguhnya jika semua pihak di Provinsi Jambi memiliki perhatian dan kepedulian, maka optimalisasi dana ZIS bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan akan menjadi "senjata" fiskal non-pemerintah yang efektif jika dikelola secara transparan dan akuntabel. Potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Provinsi Jambi tahun 2025 sangat besar, dengan estimasi mencapai Rp100 miliar hingga Rp2,5 triliun,jika seluruh potensi dibangkitkan, bersumber dari ASN, BUMN swasta, serta komoditas unggulan seperti sawit dan karet, ataupun dari pertambangan batubara Tentu harus diiringi dengan adanya target dari Baznas Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan potensi besar ini demi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat
Tulisan ini menganalisis peran krusial ZIS dalam upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Jambi, menyoroti sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga amil zakat seperti BAZDA, LAZDA serta dampak program-program yang dijalankan. Dalam konteks ekonomi syariah, instrumen Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menempati posisi strategis sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang potensial ntuk menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan ekonomi inklusif di Provinsi Jambi.
Secara teologis dan ekonomis, ZIS berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan instrumen pemberdayaan ekonomi. Zakat, khususnya, merupakan kewajiban bagi yang mampu (muzakki) untuk mendistribusikan sebagian hartanya kepada delapan golongan penerima (mustahik), sehingga mencegah akumulasi kekayaan pada satu kelompok saja. Infak dan sedekah, yang bersifat sukarela, melengkapi fungsi ini dengan fleksibilitas penyaluran yang lebih luas untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur.
Penerapan ZIS yang efektif mentransformasi bantuan karitatif menjadi investasi sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mengubah status mustahik menjadi muzakki di masa depan. Hal ini dilakukan melalui dua pendekatan utama: Pertama, Penyaluran Konsumtif: Memenuh kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan) mustahik secara langsung untuk meringankan beban hidup sehari-hari. Kedua, Penyaluran Produktif: Memberikan modal usaha pelatihan keterampilan, atau dukungan pendidikan yang memungkinkan mustahik mandiri secara ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan secara permanen.
Di Jambi, potensi ini sangat besar mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam Pengelolaan yang profesional oleh lembaga amil zakat menjadi kunci untuk memaksimalkan dampak tersebut
Sangat diperlukan sinergi Pemerintah Provinsi Jambi dan BAZNAS serta LAZDA yang ada di Provinsi Jambi. Optimalisasi peran ZIS dalam skala provinsi memerlukan koordinasi yang kuat antara otoritas pemerintah dan lembaga pengelola zakat resmi. Di Provinsi Jambi, sinergi inip dapat dilakukan dalam beberapa aspek:
Pertama, Dukungan Kebijakan: Pemerintah Provinsi Jambi harus secara aktif mendorong gerakan sadar zakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi daerah juga harus mendukung operasional BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memastikan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah transparan, dan akuntabel.
Kedua, Integrasi Data Kemiskinan: Kolaborasi ini memungkinkan sinkronisasi data mustahik dengan data kemiskinan ekstrem daerah. Dengan demikian, penyaluran ZIS dapat lebih tepat sasaran dan terukur dampaknya terhadap indikator kemiskinan formal
Ketiga, Program Bersama: Terdapat inisiatif bersama, di mana dana ZIS dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah daerah, misalnya di sektor kesehatan melalui program "Jambi Sehat" atau bantuan modal bagi UMKM. Kerja sama ini akan
mentransformasi ZIS dari sekadar inisiatif masyarakat menjadi bagian integral dari strategi pembangunan kesejahteraan daerah
Beberapa studi dan laporan dari BAZNAS Jambi menunjukkan bahwa penyaluran dana ZIS memberikan dampak positif, meskipun tantangan tetap ada. Dampak yang terlihat antara lain adalah:
Satu, Terjadi Peningkatan Kesejahteraan Mustahik: Penyaluran zakat produktif, seperti bantuan modal bergulir untuk usaha mikro di Kota Jambi, terbukti membantu perkembangan usaha dan secara signifikan meningkatkan pendapatan mustahik. Mustahik binaan sering kali mengalami peningkatan kualitas hidup dan bahkan berhasil mandiri dari bantuan zakat dalam kurun waktu tertentu.
Dua, terjadi Redistribusi Ekonomi: Pada tingkat makro, penyaluran dana ZIS, bersama dengan pertumbuhan ekonomi (PDRB), berkorelasi negatif dengan tingkat kemiskinan di beberapa wilayah Jambi, seperti Kabupaten Kerinci. Artinya, semakin besar dan efektif dana ZIS disalurkan, semakin besar kontribusinya dalam menekan angka kemiskinan.
Tiga, Penguatan Solidaritas Sosial: Di luar aspek ekonomi, ZIS juga memperkuat kohes: sosial dan menumbuhkan rasa empati serta solidaritas antara si kaya dan si miskin, menciptakan masyarakat Jambi yang lebih harmonis dan peduli.
Meskipun perannya signifikan, pengelolaan ZIS di Provinsi Jambi menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatast untuk efektivitas yang lebih maksimal. Tantangan dan Hambatar dalam Optimalisasi ZIS antara lain :
Pertama, Adanya Potensi yang belum sebanding dengan realisasi Pengumpulan: Potensi zakat di Jambi sangat besar, namun realisasi pengumpulannya masih didominasi oleh zakat dar kalangan ASN. Masih banyak muzakki dari sektor swasta atau pelaku usaha lain yang belum menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi BAZNAS
Kedua, Perlu perbaikan terhadap Tata Kelola dan Transparansi: Pengelolaan yang baik dan audit syariah yang rutin sangat penting untuk membangun kepercayaan publik (muzakki) agar mereka yakin dana zakatnya digunakan secara benar dan tepat sasaran sesuai syariat
Ketiga, Adanya Keberlanjutan Program Produktif dengan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, tidak hanya sekadar pemberian moda awal. Pengawasan mustahik (melalui pertemuan kelompok binaan) sangat diperlukan untuk memastikan dana tersebut dikelola dengan baik. Tanpa pendampingan yang kuat, mustahik berisiko kembali ke kondisi semula.
Keempat, Penguatan Struktural dan Institusional: Beberapa penelitian menunjukkan bahwa distribusi ZIS saja mungkin belum cukup signifikan anpa dukungan faktor makro ekonomi lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi yang inklusif atau peningkatan kualitas sumber daya manusia (misalnya, angka harapan hidup dan lama sekolah)
Untuk memaksimalkan peran ZIS dalam pengentasan kemiskinan di Provinsi Jambi, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan sebagai arah kebijakan masa depan. Seperti ;
Pertama, Peningkatan Literasi Zakat: Menggencarkan kampanye dan edukasi tentang kewajiban dan manfaat zakat melalui berbagai media, menyasar sektor swasta dan masyarakat umum, bukan hanya ASN
Kedua, Dilakukannya Penguatan Kelembagaan BAZNAS: Mendorong BAZNAS di seluruh Jambi untuk menerapkan tata kelola (governance) yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Hal ini termasuk adopsi akuntansi syariah untuk memastikan efisiensi dan kepercayaan publik.
Ketiga, Fokus pada Zakat Produktif: Menggeser fokus dari bantuan konsumtif jangka pendek ke program produktif jangka panjang yang memberdayakan mustahik secara ekonomi Program ini harus terstruktur dengan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat,
Keempat, Adanya Kolaborasi Multi stakeholder: Memperkuat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi, BAZ?AS, akademisi, sektor swasta (CSR), dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem pengentasan kemiskinan yang terkoordinasi dan holistik
Sebagai penutup penulis ingin menyatakan bahwa zakat, infak, dan sedekah memegang peran vital sebagai instrumen ekonomi Islam yang efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan Melalui pengelolaan yang terstruktur oleh lembaga resmi seperti BAZNAS dan didukung oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi, dana ZIS mampu berfungsi sebagai katalisator redistribusi kekayaan dan pemberdayaan ekonomi mustahik. Meskipun menghadapi tantangan dalam pengumpulan dan keberlanjutan program, optimalisasi ZIS secara berkelanjutan merupakan solusi alternatif yang menjanjikan untuk menciptakan masyarakat Jambi yang lebih adil, sejahtera, dan mandiri secara ekonomi. Semoga...
Penulis : Mahasiswa S2 Program Magister Ekonomi Islam, Institut SEBI)
Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya
Kemenhaj Kota Jambi : Polemik Jemaah Cadangan Murni Miskomunikasi
Rakor Kepemudaan dan Olahraga : Dispora Evaluasi Kinerja hingga Integrasi Kebijakan
Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Mengalir Optimal ke Sektor Riil
Fenomena Dua Partai Baru: Antara Pluralisme Politik dan Defisit Kejujuran




Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya

