JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) soal tunjangan perumahan. Bahkan Ia mengaku telah meminta Sekwan untuk melakukan penyesuaian sesuai SE Kemendagri tersebut.
“Kami sudah perintahkan Sekwan untuk menghitung dan menyesuaikan, bukan hanya tunjangan rumah, tapi juga transportasi,” katanya, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Ditanyakan mengenai besaran tunjangan rumah DPRD Provinsi Jambi, Hafiz mengaku tidak ingat. Karena dirinya tidak mendapat tunjangan rumah, lantaran sudah difasilitasi dengan rumah dinas.
“Untuk saya sendiri tidak ada tunjangan rumah, karena menggunakan rumah dinas. Tunjangan transportasi saat ini Rp 18 juta dan akan kita kurangi sekitar Rp 5 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam edaran Kemendagri wajib dipatuhi oleh daerah. “Kalau Kemendagri sudah mengeluarkan edaran, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diikuti,” pungkasnya.(afm)
Ketua DPD Gerindra Jambi SAH Ucapkan Selamat Mudik Lebaran, Ajak Kader Turut Membantu Masyarakat
Ramadhan Jadi Momen Penguatan Integritas, Kemenkum Jambi Warning Notaris & PPAT Jaga Marwah Profesi
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
Tanggapi SE Kemendagri Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Al Haris : Tidak Boleh Melebihi Standar
Polemik Rp57 M Terus Bergulir di DPRD Jambi, Waka Samsul : Ini Kehati-hatian, Agar Masyarakat Tahu
Antara 'Asam Lambung' dan Telepon yang Tak Diangkat : Hambali Semprot Al Haris di Paripurna Jambi




Pengurus Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pematang Raman Gelar Aksi Berbagi Takjil Perdana di Tahun



