Tindaklanjuti SE Kemendagri Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Hafiz : Suka Tidak Suka, Harus Diikuti!



Senin, 26 Januari 2026 - 20:09:48 WIB



Foto : Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz/Jmb.
Foto : Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz/Jmb.

JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) soal tunjangan perumahan. Bahkan Ia mengaku telah meminta Sekwan untuk melakukan penyesuaian sesuai SE Kemendagri tersebut.

“Kami sudah perintahkan Sekwan untuk menghitung dan menyesuaikan, bukan hanya tunjangan rumah, tapi juga transportasi,” katanya, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Ditanyakan mengenai besaran tunjangan rumah DPRD Provinsi Jambi, Hafiz mengaku tidak ingat. Karena dirinya tidak mendapat tunjangan rumah, lantaran sudah difasilitasi dengan rumah dinas.

“Untuk saya sendiri tidak ada tunjangan rumah, karena menggunakan rumah dinas. Tunjangan transportasi saat ini Rp 18 juta dan akan kita kurangi sekitar Rp 5 juta,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam edaran Kemendagri wajib dipatuhi oleh daerah. “Kalau Kemendagri sudah mengeluarkan edaran, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diikuti,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi