JAMBERITA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD.
Aturan ini menekankan pada prinsip efisiensi, kewajaran, dan kepatutan guna merespons dinamika serta tuntutan masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 tersebut, yang diterima media ini, Mendagri menginstruksikan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se Indonesia termasuk Jambi untuk memastikan besaran tunjangan perumahan tidak ditetapkan secara berlebihan.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi pemerintah daerah yang belum mampu menyediakan rumah negara bagi wakil rakyat.
Salah satu poin krusial dalam SE ini adalah penetapan besaran tunjangan yang harus dilakukan secara berjenjang. Mendagri menegaskan bahwa tunjangan Anggota DPRD tidak boleh lebih besar dari Wakil Ketua, dan tunjangan Wakil Ketua tidak boleh melampaui Ketua DPRD.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris memastikan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia menegaskan akan segera menyesuaikan aturan di daerah.
“Kita akan ubah Pergub. Tidak boleh melebihi standar. Inspektorat juga kita kencangkan lagi untuk mengecek tunjangan perumahan dan transportasi, agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.(afm)
Target Maturitas Tinggi, Kemenkum Jambi Mantapkan Kesiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
Jelang Idul Fitri, Pemkot Jambi Sidak ke Pasar Talang Banjar
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Ingatkan Tekanan Fiskal dan Daya Beli
Polemik Rp57 M Terus Bergulir di DPRD Jambi, Waka Samsul : Ini Kehati-hatian, Agar Masyarakat Tahu
Antara 'Asam Lambung' dan Telepon yang Tak Diangkat : Hambali Semprot Al Haris di Paripurna Jambi
Paripurna DPRD Jambi Mendadak Hening!, Nasir : Demi Allah, Saya Akan Berhadapan dengan Al Haris




Danrem 042/Gapu tinjau Progres pembangunan KDKMP dan Jembatan Gantung di Kabupaten Bungo

