Polemik Rp57 M Terus Bergulir di DPRD Jambi, Waka Samsul : Ini Kehati-hatian, Agar Masyarakat Tahu



Senin, 26 Januari 2026 - 19:00:46 WIB



Foto : Waka DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan.
Foto : Waka DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan.

JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Jambi Syamsul Riduan menyampaikan bahwa semua fraksi telah sepakat mempertanyakan anggaran sebesar Rp57 Miliar (M) di APBD Provinsi Jambi TA 2026, yang disinyalir tidak masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

"Dari beberapa fraksi memang kami sepakat untuk mempertanyakan itu secara hukum dan  ini harus difasilitasi oleh Kemendagri, terakhir kami konsultasi ke Biro Hukum minta di surati secara resmi," katanya usai rapat paripurna, Senin (26/1/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, dari surat tertulis tersebut nanti, pihaknya akan mendapat tanggapan apakah anggaran tersebut dapat dijalankan secara hukum atau tidak."Kalau di pembahasan se waktu di Banggar, itu tidak dibahas," katanya.

Namun setelah selesai evaluasi Kemendagri keluar dan di rapat Paripurna, menurut tim TAPD kata Samsul, bahwa masalah ini masuk dalam pembahasan.? "Tapi kan kita melihat ini secara global, setelah hasil evaluasi ternyata kawan kawan mencermati, ternyata ada kelebihan anggaran yang dibahas," ungkapnya.

Pada sebenarnya kata Samsul, ketika ini sudah selesai paripurna dan iklut. Akan tetapi pertanyaan muncul dari DPRD Provinsi Jambi rincian dari 57 M tersebut."Itu yang harus kita tahu, kemudian secara hukum, kita prinsipnya kehati-hatian dan bentuk transparasi terhadap anggaran, karena anggaran ini milik masyarakat, itu yang kami konsultasikan ke Biro Hukum," jelasnya.

Secara kesepakatan bersama, bahwa anggaran Rp57 M ini dikembalikan lagi kepada Kemendagri, apakah ini bisa dijalankan atau tidak."Kami berharap kemarin dalam surat juga dituangkan, ini bisa dijalankan tapi melalui proses yang benar, bisa saja pergeseran, bisa juga di perubahan, tetap dijalankan, karena kepentingan untuk masyarakat," tegasnya.

Samsul menegaskan, bilamana Kemendagri berpendapat bahwa anggaran ini bisa dijalankan di APBD murni 2026. Maka setidaknya, kata Samsul, prinsip kehati-hatian dan transparansi dari pihak DPRD Provinsi Jambi telah dilakukan. "Kita bicara secara regulasi, namanya anggaran dibahas di ruang banggar, tidak diluar itu. Maka itu yang kami pertanyakan, jadi sampai saat ini kita masih menunggu," jelasnya.

Apabila anggaran ini dianggap benar dan sesuai aturan untuk dilaksanakan kata Samsul, maka kedepan bila terdapat persoalan hukum pihak DPRD Provinsi Jambi tidak bertanggung jawab."Iya kita tidak tanggung jawab, kita prinsipnya kehati-hatian dan transparansi tadi, biar masyarakat sama sama tahu," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi