Heboh Anggaran 'Siluman' Rp57 M di APBD Jambi 2026, Banggar - Fraksi Gerindra Tegas Menolak



Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:05:59 WIB



Foto : Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Abun Yani Saat Rapat Pembahasan.
Foto : Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Abun Yani Saat Rapat Pembahasan.

JAMBERITA.COM – Hubungan antara legislatif dan eksekutif di Provinsi Jambi memanas. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi menemukan adanya alokasi anggaran fantastis senilai Rp57 miliar yang diduga "diselundupkan" ke dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 tanpa melalui proses pembahasan resmi.

Temuan ini mencuat dalam rapat tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Gubernur pada Rabu, 7 Januari 2026.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Abun Yani, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap tambahan anggaran tersebut. Menurutnya, alokasi dana puluhan miliar itu muncul secara tiba-tiba tanpa pernah dipaparkan dalam forum pembahasan bersama legislatif.

"Banggar tidak sepakat terhadap alokasi tambahan anggaran itu, dikarenakan alokasi tersebut tanpa melalui forum," ujar Abun Yani dengan tegas, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp57 miliar tersebut rencananya akan dialokasikan kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari belasan instansi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi disebut sebagai penerima alokasi terbesar.

Munculnya angka ini mengagetkan anggota dewan, mengingat tahapan pembahasan anggaran seharusnya bersifat transparan dan terukur sejak dari tingkat komisi hingga Banggar.

Pihak legislatif memberikan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi. Banggar meminta agar anggaran "tak bertuan" tersebut tidak dilaksanakan dalam APBD Murni 2026.

Abun Yani menegaskan bahwa jika TAPD tetap memaksakan anggaran tersebut berjalan, maka segala risiko hukum di masa depan bukan lagi menjadi tanggung jawab kolektif dewan.

"Intinya Banggar meminta TAPD untuk tidak melaksanakan tambahan anggaran tersebut. Apabila masih dilaksanakan, maka secara hukum sepenuhnya jadi tanggung jawab TAPD bersama perangkat daerah terkait," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul munculnya anggaran Rp57 miliar yang dipersoalkan oleh Banggar tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi