Target Pendapatan Pada APBD Perubahan Provinsi Jambi 2025 Menurun Tajam



Rabu, 03 September 2025 - 20:09:47 WIB



Foto : Penandatanganan dan Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2025 .
Foto : Penandatanganan dan Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2025 .

JAMBERITA.COM - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD 2025 terjadi penurunan dan menujukkan kondisi keuangan daerah Provinsi tidak sehat. Ini terungkap dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi pada saat rapat paripurna dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan-KUA dan Perubahan-PPAS , Rabu (3/9/2025).

Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengatakan, hasil pembahasan menjadi sangat strategis dan mendesak, mengingat adanya dinamika yang cukup signifikan dalam struktur Pendapatan Daerah. Terjadinya revisi terhadap target Pendapatan Daerah, sebagai konsekuensi dari ketidakseimbangan antar komponen pendapatan.

"Penurunan tajam pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.118.120.792.281, diikuti penurunan dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.16.394.608.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp.1.400.000.000," ungkapnya dalam menyampaikan laporan Banggar di Rapat Paripurna.

Menurut Fauzi, situasi ini menunjukkan bahwa struktur keuangan daerah berada dalam kondisi yang kurang sehat dan memerlukan langkah-langkah korektif segera. Untuk menjaga stabilitas fiskal dan menyeimbangkan neraca keuangan daerah, Pemprov Jambi perlu menerapkan kebijakan pengendalian anggaran melalui rasionalisasi belanja. 

"Langkah ini dilakukan dengan meninjau ulang program dan kegiatan yang telah direncanakan, agar postur APBD tetap terjaga secara proporsional dan akuntabel. Langkah tersebut diambil guna menutup celah defisit APBD Provinsi Jambi TA 2025 sebesar Rp64.530.077.932, sehingga diharapkan dapat menyehatkan kembali keuangan daerah pada Perubahan APBD tahun 2025," katanya.

Fauzi menegaskan, adapun hasil pembahasan Rancangan Perubahan-KUA dan Perubahan-PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 antara Banggar dan TAPD Provinsi Jambi beserta mitra Perangkat Daerah dapat dilaporkan sebagai berikut.

"Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 disepakati berkurang sebesar Rp133.115.400.281 atau menurun sebesar 2,91% dari semula target Pendapatan Daerah dalam APBD Murni TA 2025 sebesar Rp.4.575.870.566.874," ujarnya.

Dengan demikian, target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 menjadi sebesar Rp.4.442.755.166.593,- terdiri dari penurunan target pada komponen-komponen pendapatan.

Fauzi menjelaskan, PAD mengalami penurunan sebesar Rp.118.120.792.281 atau berkurang 5,69% dari semula target PAD dalam APBD Murni TA 2025 sebesar Rp.2.074.503.864.666. Dengan demikian, target PAD pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.1.956.383.072.385.

"Penurunan PAD tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pajak Daerah sebesar Rp.147.475.334.283, penurunan Retribusi Daerah sebesar Rp.7.757.089.500,00, penurunan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.83.663.735.643, dan peningkatan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.120.775.367.145,00," ungkapnya.

Kedua, Pendapatan Transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp16.394.608.000 atau berkurang 0,66% dari target Pendapatan Transfer dalam APBD Murni TA 2025 sebesar Rp2.485.023.315.000. Dengan demikian, total target Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 menjadi sebesar Rp.2.468.628.707.000.

"Penurunan pendapatan transfer tersebut merupakan akumulasi dari peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.78.308.860.000,00, penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.52.269.385.000,00, penurunan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp.42.538.963.000,00, dan peningkatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.104.880.000,00," sebutnya.

Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp.1.400.000.000 atau 8,57 % dari target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam APBD Murni TA 2025 sebesar Rp.16.343.387.208. Dengan demikian, total target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 menjadi sebesar Rp.17.743.387.208.

"Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD maka dapat disepakati dan disimpulkan, Pendapatan Daerah Rp.4.442.755.166.593. Belanja Daerah Rp.4.507.285.244.525. Defisit Rp.(64.530.077.932). Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Rp.64.677.180.011. Pengeluaran Pembiayaan Rp.147.102.079. Pembiayaan Netto Rp.64.530.077.932," ungkapnya.

Rancangan Perubahan-KUA dan Perubahan-PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 akan ditandatangani dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan dan diharapkan betul-betul dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi tahun anggaran berjalan 2025.

"Selanjutnya, saran dari masing-masing Komisi maupun Banggar DPRD Provinsi Jambi harus menjadi perhatian saudara Gubernur, TAPD dan Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Jambi dalam proses penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2025," harapnya.

Banggar menengaskan, beberapa perangkat daerah diperkenankan untuk melakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan dalam kegiatan sesuai usulan yang telah disampaikan perangkat daerah dan dibahas oleh Komisi-komisi serta dibahas dan disepakati oleh Banggar bersama TAPD Provinsi Jambi. 

"Demikian juga Berita Acara Hasil Finalisasi Rancangan Perubahan-KUA dan Perubahan-PPAS APBD TA 2025 oleh Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dilengkapi saran dan masukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rancangan Perubahan-KUA dan Perubahan-PPAS APBD TA 2025," tegasnya.

Banggar meminta kepada Saudara Gubernur dan TAPD pada tahapan penyusunan RKA Perangkat Daerah untuk Perubahan APBD TA 2025 agar melakukan pembahasan secara mendalam, sehingga alokasi belanja yang ditetapkan bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Jambi untuk melaksanakan program dan kegiatan di sisa tahun berjalan benar-benar dilaksanakan sesuai target, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat penerima program dan kegiatan.

"Banggar meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk memastikan seluruh program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah pada Perubahan APBD TA 2025 selaras dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) APBD TA 2025 serta merujuk capaian target yang termaktub di dalam Perubahan RKPD TA 2025," tambahnya.

Banggar juga meminta kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi benar-benar melaksanakan fungsi pengawasan, review, audit dan evaluasi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan untuk memastikan semua kegiatan pada perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sesuai aturan, transparan dan akuntabel.

"Menurunnya target PAD pada Perubahan APBD TA 2025 yang cukup besar menunjukkan kondisi keuangan daerah Provinsi tidak sehat. Maka, Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Saudara Gubernur Jambi dan TAPD secara serius menata pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan," bebernya.

Selanjutnya, Pemprov Jambi, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar menyiapkan sistem dan database semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi, agar penghitungan target dapat dilakukan secara lebih akurat, sistematis dan terukur.(afm)





Artikel Rekomendasi