JAMBERITA.COM - Tidak hanya Tek Hui yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, tangan kanan Tek Hui Mafi Abidin juga bernasib sama. Putusan sela itu dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi terdakwa Mafi Abidin," kata Deni Firdaus saat membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Putusan sela ini bisa lanjut upaya hukum. Namun pada saat akhir persidangan ini," tutup Deni Firdaus.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Jadwal sidang ini juga bersamaan dengan Tek Hui. (am)
Hati-hati, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran PPNS Garap Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Sertifikat Merek Kolektif kepada UMKM Binaan PTPN IV
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi


Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal


