JAMBERITA.COM - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Dedi Susanto alias Tek Hui, Kamis (8/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi secara seluruhnya. Memberikan waktu kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian," kata Deni Firdaus dalam putusan sela.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan adalah kesesuaian tanggal penangkapan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jadi alasan ketidaksesuaian tanggal penangkapan dalam dakwaan dengan waktu penangkapan tidak bisa diterima.
"Atas dasar itu alasan penasihat hukum dinilai tidak lengkap," tukasnya.
Sidang sendiri ditunda dan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana narkoba yang melibatkan Tek Hui. (am)
Wabup Katamso Hadiri Haflah At-Tasyakkur Lil Ikhtitam Wisuda Hafiz 30 Juz Ponpes Al-Anwar
Berkah Madani Cup 2026, Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Bulutangkis






