Sebut Informasi Dikecualikan, Sidang Sengketa Arah Negeri Vs BPK Wilayah V Lanjut Ajudikasi



Rabu, 07 Mei 2025 - 15:20:51 WIB



Sidang antara Arah Negeri vs Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan
Sidang antara Arah Negeri vs Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan

JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi pada Rabu siang, 7 Mei 2025. Sidang ini mempertemukan Media Online Arah Negeri sebagai pemohon melawan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi dan Bangka Belitung (BPK Wilayah V) sebagai termohon.

Informasi yang disengketakan berkaitan dengan dokumen pembangunan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi. Sidang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandi selaku panitera.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis menyampaikan bahwa agenda masih berfokus pada status Informasi apakah terbuka atau masuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Dalam sidang ini, Pihak termohon menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia. Karena itu, mediasi tidak dapat dilakukan dan sidang dilanjutkan ke tahap ajudikasi serta bersifat tertutup.

Usai persidangan, Zamharir selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi menyampaikan bahwa sidang kedua ini telah selesai digelar. “Sidang bersifat tertutup karena informasi yang dimohonkan menurut termohon merupakan informasi yang dikecualikan. Majelis telah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak dan menyatakan bahwa sidang hari ini cukup,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Mei 2025 dengan agenda pembuktian. Para pihak diminta hadir sesuai jadwal yang telah disepakati.Kedua pihak juga diminta membawa dokumen untuk membuktikan apa apa yang menguatkan mereka.(*/adm)





Artikel Rekomendasi