Kasus Hukum ARB Mencuat Pasca Maju Ketua Golkar Jambi, Ini kata Pengamat



Rabu, 23 April 2025 - 13:00:54 WIB



JAMBERITA.COM - Sejak kemunculan nama Agus Rubiyanto (ARB) menjadi penantang Cek Endra (CE) dalam perebutan ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, banyak masalah hukum mencuat ke permukaan.

Pertama adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Class Action di Pengadilan Negeri Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara tindak pidana suap dan gratifikasi pada tahun 2016 - 2017 yang menyeret nama ARB didalamnya.

Selain itu, juga masuk gugatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi pengaspalan jalan yang kasusnya sudah inkrah. Kasus ini digugat oleh Muhammad Azri sebagai kuasa hukum dari 3 warga yang menggugat hal tersebut.

Gugatan ini muncul akibat penggugat merasa kasus tersebut tidak sampai selesai karena hanya sebatas pejabat PU yang terjerat. Penggugat meminta kasus itu diusut termasuk didalamnya Triman, Agus Rubiyanto, hingga Sukandar.

Melihat fenomena itu, Pengamat Politik Pahrudin menilai bahwa itu adalah bagian dari perang untuk menghambat gerakan politik lawan. Kondisi ini berarti penantang itu sangat diperhitungkan gerakannya hingga ada banyak cara untuk menghambat.

"Kalau memang kondisi itu terjadi karena perang politik, maka akan sangat tidak baik untuk politik Jambi. Malahan hal ini cenderung menjadi politisasi hukum," kata Pahrudin, Rabu (23/4/2025).

Pahrudin mengatakan hal itu bisa saja dilakukan oleh lawan politik. Menurutnya, sebelum ini semuanya berjalan dengan aman-aman saja dan tidak ada terdengar yang seperti ini.

"Malah semenjak kemunculan nama ARB dalam kontestasi DPD I Golkar, baru berkembang kasus-kasus tersebut. Bukti nyata soal dukungan saat maju pilbup Tebo tidak ada masalah," tukasnya. (am)





Artikel Rekomendasi