JAMBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit handphone genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” kata Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Kriminal Umum. Senin (21/4/25).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Siap Tingkatan Jumlah Kekayaan Intelektual Dosen, UBR Segera Tindaklanjuti MoU Kemenkum Jambi
Dorong Perlindungan KI di Perguruan Tinggi, Rektor UBR Ikut Tandatangani MoU Kemenkum Jambi
Perang Klaim Dukungan CE dan ARB, Pengamat: Efek Dendam Politik
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi