JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambo dituntut kurungan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika. Ari Ambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara," ujar jaksa dalam tuntutannya, di kutip dari laman sitem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan hingga putusan akhir. Sidang perkara ini mendapat perhatian publik mengingat bobot pelanggaran serta keterlibatan jaringan yang terorganisir.
Ari Ambok dijadwalkan akan membacakan pledoi (pembelaan) lewat penasihat hukum pada 24 April. (*/am)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Dongkrak Ekonomi Seberang Kota, Bupati Tanjab Barat Pacu Pembangunan Jalan
Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi
Bupati Muaro Jambi BBS didampingi Ketua Dan Wakil Ketua TP PKK Ririn serta Novi Hadiri HKG PKK ke 5
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi