Jaksa Tuntut Ari Ambo 10 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar



Senin, 21 April 2025 - 13:46:26 WIB



JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambo dituntut kurungan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika. Ari Ambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara," ujar jaksa dalam tuntutannya, di kutip dari laman sitem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan hingga putusan akhir. Sidang perkara ini mendapat perhatian publik mengingat bobot pelanggaran serta keterlibatan jaringan yang terorganisir.

Ari Ambok dijadwalkan akan membacakan pledoi (pembelaan) lewat penasihat hukum pada 24 April. (*/am)





Artikel Rekomendasi