JAMBERITA.COM - Dalam sidang perdana Dedi Susanto alias Tek Hui, diketahui bahwa hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli sebidang tanah di Desa Lopak Alai, Kumpeh Ulu.
"Membeli sebidang tanah atas nama sendiri di Lopak Alai seluas 2.857 meter persegi. Selain tanah, juga membeli mobil Toyota CHR berwarna merah yang pembelian dilakukan oleh almarhum istri," jelas Jaksa dalam dakwaan, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, jumlah uang yang dikumpulkan secara transfer berjumlah Rp 2.237.600.000 pada rekening atas nama Silvi Oktaviani lewat transfer yang didapat dari rekening Andri Purnama yang ternyata merupakan narapidana Lapas Kelas II Jambi.
"Uang tunai sebesar Rp 331.870.000 yang disimpan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Jelutung Kota Jambi," katanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.(am)
Habis Gelap Terbitlah Terang, Dari Ex Warga Binaan Lapas Kelas II B Jambi, Kini Buka Lapangan Kerja
Memastikan Wajah Demokrasi Lewat Kesataran Emansipasi Kartini dan Sosialisasi Pemilu sejak Saat ini
Beri Keterangan di Polda Jambi, Pinto Jayanegara: Kita Junjung Supremasi Hukum
Sidang Perdana Sebagai Terdakwa, Helen dan Diding Disidang Terpisah
KPK Warning Legislatif dan Eksekutif di Jambi Tak Manfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi
Habis Gelap Terbitlah Terang, Dari Ex Warga Binaan Lapas Kelas II B Jambi, Kini Buka Lapangan Kerja