JAMBERITA.COM - Dedi Susanto alias Tek Hui jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/4/2025). Tidak hanya Tek Hui, Mafi Abidin juga jalani sidang perdana dalam satu waktu dengan dakwaan dibaca terpisah.
Persidangan sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Deni Firdaus dengan Dominggus Silaban dan Otto Edwin sebagai Hakim Anggota.
Dalam dakwaan, Jaksa menyampaikan bahwa Tek Hui mengambil narkoba dari Helen karena rekan sebelumnya meninggal dunia pada tahun 2021 dan 2023 atas nama Aan CK dan Bujang Tobing.
"Mafi Abidin diperintahkan oleh Tek Hui menjadi bagian dari pengantaran narkoba jenis sabu ke lapak-lapak yang ada di Pulau Pandan Kota Jambi," kata Jaksa dalam dakwaan.
Jaksa melanjutkan, hasil dari penjualan tersebut disimpan pada 4 rekening BCA berbeda yang masing-masing atas nama Lira Merliani, Monalisa, Silvia Oktaviani dan Casse Iwage Putri.
"Tidak hanya lewat transfer, hasil penjualan juga didapat dengan tunai lewat Mafi Abidin yang diambil dari hasil lapak yang berada di Pulau Pandan," jelasnya. (am)
Habis Gelap Terbitlah Terang, Dari Ex Warga Binaan Lapas Kelas II B Jambi, Kini Buka Lapangan Kerja
Memastikan Wajah Demokrasi Lewat Kesataran Emansipasi Kartini dan Sosialisasi Pemilu sejak Saat ini
Bingung Berburu Emas Batangan, Silahkan Datang ke Golden Smart Mandiri Kini Hadir di Pematang Gajah
Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo
Pesawat Yang Ditumpangi Komisi V DPR RI Gagal Terbang, Penumpang Kembali ke VIP Bandara Jambi
Habis Gelap Terbitlah Terang, Dari Ex Warga Binaan Lapas Kelas II B Jambi, Kini Buka Lapangan Kerja