JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa untuk terdakwa Abdul Wahab masuk ke agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Firdaus yang merupakan Pimpinan Bank Jambi Cabang Muara Sabak.
Firdaus dalam keterangannya mengatakan bahwa Bank Jambi menyiapkan rekening desa dalam bentuk giro. Proses pencairannya dilakukan dengan pemberian cek yang dari awal diberikan oleh pihak bank.
"Pengecekan dilakukan secara manual oleh teller. Penarikan tetap tergantung limit jumlah yang ingin melakukan penarikan," kata Firdaus dalam persidangan, Senin (14/4/2025).
Soal pengecekan tanda tangan, Firdaus menyebutkan dilakukan secara manual dengan data yang sudah ada, tidak menggunakan sistem. Kalau cek sudah didaftarkan didalam sistem.
"Jika ada cek berbeda, maka tidak akan bisa dilakukan penarikan dan pencairan. Saya juga tidak mengetahui perbedaan dana desa tersebut, termasuk soal Silpa," jelas Firdaus.
"Semua yang masuk dalam rekening desa itu diketahui secara total. Baru tahu rincian ketika ada print yang dilakukan oleh pemilik rekening," ujar Firdaus.
Sekedar ulasan, Abdul Wahab merupakan Bendahara Desa Pangkal Duri Tanjung Jabung Timur yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Silpa dana desa. Total kerugian yang diaudit oleh Inspektorat berkisar 400 juta lebih. Penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa (kades) untuk melakukan pencairan. (*/am)
Hati-hati, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran PPNS Garap Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Sertifikat Merek Kolektif kepada UMKM Binaan PTPN IV
CBR Tercepat, Astra Honda Kuasai Seri Perdana Mandalika Racing Series 2025
Calon Ketua KONI Jambi Wajib Dapatkan Dukungan 30 Persen Keanggotaan KONI


Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal


