Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, PPK Jadi TSK



Jumat, 11 April 2025 - 13:24:34 WIB



Ditreskrimsus Polda Jambi Saat Konferensi Pers dengan Menunjukan Barang Bukti.
Ditreskrimsus Polda Jambi Saat Konferensi Pers dengan Menunjukan Barang Bukti.

JAMBERITA.COM - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus dugaan kasus korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam kasus tersebut, sejauh ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi inisial H.

Wakil Dirreskrimsus (Wadirkrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik menjelaskan, pada Maret 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) mengajukan anggaran DAK pada Kementerian Pendidikan, yang selanjutnya Disdik mendapatkan DAK Fisik Bidang Pendidikan salah satunya Bidang SMK sebesar Rp 122.030.891.000

"Anggaran tersebut tidak dituangkan didalam DPA Dinas Pendidikan akan tetapi anggaran dana DAK di masukkan ke dalam rekening TAPERA. Selanjutnya Disdik melakukan perubahan pendahuluan anggaran menggeser anggaran pada Rekening TAPERA ke Rekening Bidang SMK untuk pengadaan Peralatan Praktek Utama SMK," ungkapnya dalam Konferensi Pers, Jum'at (11/5/2025).

Kemudian kata Wadirkrimsus, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti digital, penyitaan uang terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000 dan penetapan tersangka dan penerbitan 3 Laporan Polisi baru dan kemudian 0ermintaan Penghitungan Kerugian Negara kepada BRK RI Puasat Jakarta.

"Modus operandi, ada pertemuan dan kesepakatan fee 17% antara Pejabat Pengadaan Disdik dan broker sebelum pelaksanaan/Surat Penunjukan, Penunjukan penyedia sebelum DPA Perubahan. Broker sepakat bersama pejabat pengadaan dinas pendidikan Prov Jambi bahwa broker akan mencari calon penyedia dan meminta fee 17% kepada calon penyedia dan menyerahkan link e talase penyedia kepada pejabat pengadaan (PPK)," katanya.

Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding dan proses Klik Surat Pesanan dilakukan PPK bersama-sama Broker di Jakarta. Markup harga oleh penyedia dan barang tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, barang yang diterima tidak bisa difungsikan/digunakan oleh pihak sekolah yang menerima barang dan telah di bayarkan 100%.

"Berdasarkan LHP BPK RI total kerugian negara sebesar Rp 21.892.252.403,92 dengan H, selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Terhadap Tersangka persangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi