Sidang Sengketa Informasi HGU di Sponjen, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Kanwil BPN Jambi



Senin, 17 Maret 2025 - 16:46:08 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Senin pagi tanggal 17 Maret 2025 menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register Perkara : 002/PSI/KIP-JBI/II/2025 antara Afrizal melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Prov.Jambi. 

Adapun jinformasi yang ndimohonkan yakni informasi terkait HGU di Desa Sponjen

Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharil.

Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan setempat, karena informasi yang dimohonkan merupakan yang bersifat dikecualikan maka pemohon tidak boleh melihat berkas yang dimohonkan tersebut hanya majelis komisioner yang dapat melihatnya.

Koorbid Penyelesaian sengketa informasi Publik Komisi Informasi Prov.Jambi Zamharir menjelaskan bahwa pada hari ini telah melakukan sidang sengketa informasi antara Afrizal Vs Kanwil BPN Prov.Jambi terkait HGU PT. BSS yang berada di Desa Sponjen dengan agenda pemeriksaan setempat, Adapun tujuan pemeriksaan setempat ini untuk memeriksa dan mastikan berkas - berkas yang dimohonkan tersebut. 

Zamharir menambahkan untuk sidang hari ini telah dinyatakan cukup, sidang berikutnya di tunda sampai hari kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda pembuktian, jika para pihak mau menghadirkan saksi atau ahli bisa pada sidang berikutnya, dan diminta kepada para pihak untuk hadir pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.(*)





Artikel Rekomendasi