Sengketa Informasi HGU di Desa Seponjen, KI Jambi Akan Lakukan Pemeriksaan Setempat di BPN Jambi



Kamis, 13 Maret 2025 - 17:08:20 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis pagi tanggal 13 Maret 2025 menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register Perkara : 002/PSI/KIP-JBI/II/2025 antara M. Afrizal melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov.Jambi.

Adapun informasi yang dimohonkan yakni soal informasi Dokunen HGU PT Bukit Bintang Sawit yang terletak di Desa Seponjen Kabupaten Muarojambi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq dan Zamharil.

Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan dalam sidang lanjutan ini, termohon akan memberikan tanggapan atas apakah informasi yang dimohonkam termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan atau informasi publik. Termohon menjelaskan benar bahwa informasi yang dimohonkan termasuk kedalam informasi yang dikecualikan, setelah mendengar penjelasan tersebut ketua majelis komisioner menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jika informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan maka tahapan sidang selanjutnya akan lanjut ke sidang ajudikasi dan tidak ada mekanisme mediasi serta sidang bersifat tertutup.

Setelah sidang selesai Zamharir Selaku Kobid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jambi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidang sengketa informasi antara M.Afrizal Vs Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi. Adapun informasi yang diminta informasi terkait Dokumen HGU PT.Bukit Bintang Sawit. "Memang benar untuk sidang hari ini bersifat tertutup, karena informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan. Tadi telah dilakukan klarifikasi dan pendalaman baik dengan pihak pemohon maupun kepada pihak termohon," katanya.

Untuk sidang hari ini majelis komisioner menyatakan telah cukup, berikutnya sidang ditunda sampai Senin tanggal 17 Maret 2025 pukul : 10.00-selesai tempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi dengan Agenda Sidang : Pemeriksaan Setempat. Diminta kepada para pihak untuk hadir pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.(adm)





Artikel Rekomendasi