JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jambi melanjutkan persidangan kasus narkotiba yang menjerat terdakwa Arifani alias Ari Ambok, Selasa (11/3/2025). Persidangan kali ini untuk mendengarkan saksi meringankan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan Susilaningtias sebagai saksi yang meringankan. Susilaningtias ini merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Susilaningtias dalam keterangannya mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan dari terdakwa yang dimasukkan oleh kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Permohonan itu masuk pada 8 Oktober.
"Pada permohonan itu, kami LPSK akan melakukan telaah dan juga menggali informasi terhadap permohonan ini. Kami juga mencari informasi ini kepada bareskrim dan juga kejaksaan sebelum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak kepada terdakwa," kata Susilaningtias.
Dari semua informasi yang digali, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada terdakwa. Menurut Susilaningtias, beberapa poin sudah terpenuhi seperti mengakui, memberikan informasi jaringan narkoba, kekhawatiran mendapatkan ancaman.
"Cuma soal aset yang didapat dari kejahatannya saja yang belum terpenuhi sebelumnya. Jika semua sudah terpenuhi maka terdakwa juga bisa menjadi justice collaborator (JC)," jelas Susilaningtias. (am)
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP
Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Kajian Lebaran HKTI, SAH Sarankan Pemda Gelar Operasi Pasar Daging Murah
Gubernur Jambi Lantik Ketua TP PKK Provinsi dan Pengukuhan Bunda Kab/Kota
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP