JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"20 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujarnya.(am)
Sambut Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak untuk Kendalikan Inflasi
Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional Pidana Kerja Sosial, Wagub Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Rakor Ditutup : Dispora se-Provinsi Jambi Teken Komitmen Bersama untuk Misi Besar 2027
Hakim Sebut Sindikat Narkoba Berbeda Dengan Organisasi, Hakim: Kalau Jelas Bersidangnya di MK
Gelar Pengajian, SAH ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Gembira
Materi Transparansi Dana BOSP di Batanghari, KI Jambi: Sediakan Alur Permohonan Informasi di Sekolah




Sambut Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak untuk Kendalikan Inflasi

