MK Tolak Pengajuan Saksi Baru Pemohon



Senin, 17 Februari 2025 - 16:17:16 WIB



JAMBERITA.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon yang ingin mengajukan saksi baru pada sidang yang dilaksanakan saat ini, Senin (17/2/2025).

"Hari ini tidak ada lagi saksi. Kita fokus pada 5 kotak suara yang dihadirkan dalam sidang," tegas Ketua Majelis Hakim Saldi Isra.

Saat ini, proses pembukaan kotak suara untuk diperiksa sedang berlangsung. Kotak suara yang dibuka pertama adalah TPS 6 Desa Bedaro.

"TPS ini didalilkan dicoblos lebih kurang 50 suara. Jika itu terjadi maka akan ketemu surat suara yang tercoblos itu hasilnya pasti simetris," jelas Saldi Isra. (am)





Artikel Rekomendasi