Komisi Informasi Jambi Sambangi PLN UP3 Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP



Senin, 10 Februari 2025 - 19:14:51 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi (KI) Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar, Korbid Kelembagaan Siti Masnidar, Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir dan Tenaga Ahli Era Permatasari pada Senin pagi tanggal 10 Februari 2025 melakukan kunjungan kerja ke PLN UP3 Jambi.

Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Manager UP3 PLN Jambi, Ediwan didampingi oleh Assistant Manager Keuangan & Umum M. Patriansyah dan Helda selaku Team Leader Administrasi Umum.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi (ATH) menjelaskan adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan penguatan kelembagaan antara Komisi Informasi dengan PLN Cab.Jambi.

Ini guna mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya yang berada di Jambi.

Ini sebagaimana yang diatur dalam UU No 14 Tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa BUMN merupakan badan publik juga berkewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah penguasanya. Selain itu Komisi Informasi Jambi juga melakukan sosialisasi terkait UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Badan Publik.

Untuk tahun ini Komisi Informasi Jambi akan mengajak seluruh BUMN yang ada di Jambi untuk mengikuti acara Monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi, pada tahun lalu hanya ada 7 kategori yang mengikuti yakni Lembaga Vertikal tingkat Provinsi, PPID Pelaksana di OPD Prov.Jambi, Lembaga Vertikal Kabupaten dan Kota, PPID Utama Pemkab/Pemkot, SMA/SMK, BUMD dan Pemerintahan Desa.

Manager PLN UP3 Jambi Ediwan menjelaskan Kami menyambut baik kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jambi. Kunjungan ini tentu akan meningkatkan kolaborasi antara Komisi Informasi Jambi dengan PLN UP3 Jambi.

" Memang kalau terkait UU KIP hal yang baru bagi kami tetapi secara prinsip kami telah menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang ada di UU KIP, setiap permintaan informasi selalu di respon atau ditanggapi baik yang datang langsung mau pun yang bersurat,"katanya.

Kemudian juga selalu menyampaikan informasi melalui website dan media sosial secara rutin. Bagi Penyampaian informasi-informasi tersebut tentu akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat akuntabilitas sebagai penyedia layanan publik.

Selanjutnya PLN UP3 Jambi tentu akan siap untuk berpartisipasi dalam acara Monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik yang akan di gelar oleh Komisi Informasi Jambi.(adm)





Artikel Rekomendasi