JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sela untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 4-5 Februari. Jambi sendiri sudah mendapatkan jadwal mendengarkan putusan.
4 Februari akan dimulai dengan Muaro Jambi pada pukul 08.00 WIB. Bungo dan Sungai Penuh dijadwalkan di hari yang sama pada pukul 19.30 WIB.
Pada 5 Februari akan dimulai dengan Kerinci pada pukul 08.00 WIB. Merangin dijadwalkan dibaca pada 14.00 WIB dan terakhir Sarolangun pada pukul 19.30 WIB.
Jadwal ini diamini oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin. Pihaknya sudah bersiap terhadap apapun putusan yang diambil hakim Mahkamah Konstitusi.
"Itu jadwalnya sesuai yang disampaikan MK. Kami siap dengan semua keputusan yang nanti disampaikan oleh hakim," katanya, Senin (3/2/2025). (am)
Wabup Katamso Hadiri Haflah At-Tasyakkur Lil Ikhtitam Wisuda Hafiz 30 Juz Ponpes Al-Anwar
Berkah Madani Cup 2026, Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Bulutangkis
DPRD Provinsi Jambi Ikuti Inpres 2025 Efisiensi Belanja : Prioritas Untuk Kesejahteraan Rakyat
Pasca Perubahan Nomenklatur, Kemenkum Perkuat Sinergitas ke DPRD Provinsi Jambi
KI Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Terkait Pengadaan Ambulans di Dinkes Muaro Jambi






