KI Jambi Ajak Dinsoscapil dan Korwil PKH dialog Soal Penerima Bansos



Kamis, 23 Januari 2025 - 20:37:51 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi Pada Kamis pagi tanggal 23 Januari 2025 menggelar dialog rutin kerjasama antara RRI dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Dialog dengan mengangkat Tema: Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Sosial ( Bansos) mengundang tiga narasumber yakni Siti Masnidar Korbid Kelembagaan KI Jambi, ISNAINI

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsoscapil Provinsi Jambi dan Ahmad Azhari Korwil PKH Prov.Jambi serta di Pandu oleh Host Akhmad Haris.

Komisioner KI Jambi Siti Masnidar menyampaikan bahwa kegiatan dialog ini terselenggara atas kerjasama antara KI dengan RRI Jambi. RRI Jambi setiap satu bulan sekali memberikan jadwal khusus bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk melakukan sosialisasi melalui program dialog yang mengangkat tema seputar Keterbukaan Informasi publik.

Keterbukaan informasi penerima bantuan sosial (bansos) menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan digunakan dengan sebaik-baiknya.

Transparansi dalam proses penyaluran bansos juga menjadi salah satu langkah strategis untuk menghindari perlindungan dana dan mengurangi potensi ketidakadilan di lapangan. 

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya mengoptimalkan distribusi bansos kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi keluarga miskin dan rentan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat tantangan terkait tidak adanya informasi yang dapat diakses oleh publik. Bagaimana proses seleksi dilakukan, dan sejauh mana bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Untuk itu, keterbukaan informasi penerima bansos tentu sangat diperlukan. Hasil kunjungan kami ke ke pemerintah desa memang ada desa yang telah memasukan ke website mereka tekait informasi tersebut tetapi masih ada juga desa yang menganghap informasi tersebut informasi yang dikecualikan. Sebenarnya apa saja informasi yang terbuka diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,

Isnaini menjelaskan terkait DTKS mekanismenya dari Kabupaten/Kota langsung ke Kementrian Sosial, agar data ini akurat maka diperlukan pemkab/kota melakukan evaluasi secara berkala setiap bulannya, apakah penerima bansos tersebut tepat sasaran.

Ahmad Azhari menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan sosial lainnya. Bantuanya Bersyarat, apa saja syaratnya keluarga miskin.

Untuk mendapatkan bantuan PKH, keluarga harus memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak semua yang ada di DTKS juga bisa menerima bantuan. Proses pendataannya dilakukan oleh pemerintah desa , berikutnya akan di sahkan atau SKkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota, kemudian data itu yang digunakan oleh Kemonsos.

Terkait akurasi data Kemensos telah memberikan kemudahan kepemerintah Kab/kota untuk melakukan pengusulan update data melaui aplikasi SIM NG , jadi jika ada penerima manfaat yang tidak masuk kategori bisa dikeluarkan dari data tersebut, Setelah diupdate, tapi harus di disahkan atau SKkan oleh Kepala Daerah, kebutuhan jumlah yang menerima manfaat tersebut sepenuhnya kewenangan Kemensos, terkait informasi tumpang tindih, sebenarnya penerima manfaat memang boleh menerima bantuan lebih dari satu tujuanya agar penerima manfaat bisa segera keluar dari kemiskinan.

Tidak hanya oleh Kemensos Provinsi Jambi juga memberikan intervensi kepada masrakat kemiskin melalui bantu UMKM, Beasiswa , Peralatan Sekolah dan Bedah rumah.(*)





Artikel Rekomendasi