JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kepada KPU dan pihak terkait selaku termohon pada sidang gugatan sengketa pilkada agar mempersiapkan jawaban sesuai dengan petitum yang disampaikan oleh pemohon.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Panel II Prof. Saldi Isra sebelum menskor sidang pendahuluan.
"Tolong siapkan jawaban bagi termohon maupun pihak terkait untuk semua petitum yang sudah disampaikan oleh pemohon dalam sidang," katanya, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Prof Saldi mengingatkan kepada KPU maupun pihak terkait agar fokus saja pada petitum termohon. Jangan sampai melebar dari apa yang digugat oleh pemohon.
"Fokus apa yang menjadi petitum. Jangan digaruk yang tidak gatal. Nanti malah kemana-mana. Ingat itu," tegas Prof Saldi. (am)
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Jamsostek dan Keolahragaan Daerah
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
8 Gugatan Pilkada Selesai Sidang Pendahuluan: Lanjut Agenda Jawaban Termohon
Maulana - Diza Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Walikota Jambi Terpilih
Jalan Amblas Diduga Akibat Galian Parit PTPN VI, Waka Komisi III : Tanggungjawab
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025