JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Senin siang tanggal 13 Januari 2025 menjadi narasumber pada acara Rapat Evaluasi Pengawas Ad-hoc dan Persiapan Penyusunan Laporan Akhir Tahun 2024.
Acara yang digelar di Swissbell Hotel ini dihadiri para komisiner Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwascam dan para kasubag dan staf di lingkungan Sekretariat bawaslu kabupaten/Kota.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan terkait urgensi keterbukaan informasi publik terutama terkait informasi pemilu dan pemilihan atau pilkada serentak tahun 2024, sebagai acuannya ada di Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Komisi Informasi Jambi sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu beserta dan jajarannya dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan pileg dan pilkada tahun 2024. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ( monev ) Keterbukan Informasi Badan Publik Se-Provisni Jambi yang digelar oleh Komisi Informasi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi meraih predikat informatif peringkat ketiga pada kategori Instansi Vertikal Provinsi, sedangkan untuk Bawaslu Kab/ Kota terdapat 10 Kab /kota yang informatif, 1 kab/kota yang yang hanya memperoleh predikat menuju informatif yaitu bawaslu kota Jambi.
Hal ini kami nilai sebagai salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam menjakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan penyelesaian sengketa informasi sengketa informasi pemilu dan pilkada juga tidak ada dalam pileg maupun pilkada tahun 2024, yang disengketakan ke Komisi Informasi Jambi.
Sebagai Badan Publik Bawaslu Prov.Jambi dan Kab/kita Se-Provinsi Prov.Jambi berkewajiban menyampaikan laporan kinerja akhir tahun terutama terkait dengan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik ke Komisi Informasi setiap tahunnya.
Sementara itu Rofiqoh Febrianti Pimpinan Bawaslu Prov.Jambi menyampaikan bahwa acara ini digelar dalam rangka untuk mengevaluasi semua tahapan yang sudah dilakukan, sebagai bentuk masukan dan saran agar ke depan lebih baik lagi, serta menyiapkan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban semua tugas yang dilakukan sebagai pengawas, dilaporkan ke pimpinan dan juga bisa diakses oleh masyarakat umum.(*)
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Jamsostek dan Keolahragaan Daerah
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
UBR Jambi Gandeng Pemkab Batanghari Majukan Dunia Kesehatan - Pengembangan SDM
DPRD Provinsi Jambi Sambut Audiensi Pelajar SMAN 4 di Paripurna
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025